NERACA
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan izin penerbitan obligasi maupun sukuk dari pemerintah daerah.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengajukan pernyataan pendaftaran untuk penerbitan obligasi atau sukuk daerah,” ujarnya, sebagaimana dikutip Antara, kemarin. OJK pun berkomitmen untuk senantiasa mendorong pemerintah daerah agar mengajukan penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.
Ia mengatakan terus mendiseminasikan mekanisme dan manfaat dari penerbitan obligasi dan sukuk bagi pemerintah daerah. “OJK terus melakukan sosialisasi terkait dengan mekanisme dan manfaat penawaran umum obligasi atau sukuk daerah kepada pemerintah daerah,” kata Inarno Djajadi.
Sebelumnya, Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Barat (Jabar) Darwisman menyampaikan bahwa saat ini kantor-kantor OJK pusat maupun daerah tengah fokus melakukan pendalaman pasar keuangan dan modal, salah satunya dengan mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
“Kalau bisa memang setiap daerah itu ada obligasi daerah yang bisa diterbitkan dari proyek-proyeknya (program pembangunan) itu. ini akan memberikan akses keuangan yang lebih luas lagi, yang lebih besar lagi, (sehingga) proyek (pembangunan) bisa jalan,” ucap Darwisman, di Jakarta, Kamis (8/5).
Mempertimbangkan hal tersebut, Darwisman mengimbau pemerintah daerah untuk mulai memetakan berbagai program dan proyek pembangunan strategis yang dapat dikembangkan di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah harus cermat memilih program mana saja yang akan diterbitkan obligasinya, terutama proyek-proyek pembangunan yang bersifat feasible (layak dan mampu dijalankan) serta menguntungkan. “Karena nanti ini kan pemerintah daerah harus menyiapkan dana untuk mengembalikan atau membayar kupon-kupon obligasinya gitu ya, sehingga ini harus yang memang profitable (menguntungkan) dan menghasilkan ya dari proyek-proyek itu,” kata Darwisman.
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…