Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, PT Sri Rejeki Isman Tbk Sritex (SRIL) telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting (penghapusan saham di bursa) mengingat SRIL telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2021.“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa nomor I-N bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.
Dirinya mengingatkan bahwa SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III tahun 2018. Menurutnya, OJK telah menetapkan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL seperti laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.
Meski begitu, SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya. Terkait kemungkinan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private, Inarno mengatakan bahwa langkah tersebut telah diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.“Kami telah menuangkan dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 terkait dengan tata cara PT Tbk (perusahaan terbuka) untuk go private, termasuk di dalamnya kewajiban untuk proses buyback saham PT Tbk yang dimiliki oleh publik. Itu sudah diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024,” kata Inarno.
Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Belum lama ini, yakni pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland akan membagikan dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar…
Tahun ini, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) menargetkan penjualan bersih sebesar Rp192 miliar. Target ini, 3,95% lebih tinggi dibanding realisasi…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland akan membagikan dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar…
Tahun ini, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) menargetkan penjualan bersih sebesar Rp192 miliar. Target ini, 3,95% lebih tinggi dibanding realisasi…