Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Sesuai PMK-81/ 2024

 

Oleh: Yusup Widodo, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)

 

Implementasi Coretax pada 1 Januari 2025 adalah sebuah monumen bersejarah bagi reformasi perpajakan di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari Situs Pajak (www.pajak.go.id), Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sebagaimana diketahui, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024).

Terdapat dua hal sebagai latar belakangnya. Pertama, melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.

Kedua, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.

Luasnya ruang lingkup dalam PMK-81/2024 menyebabkan WP harus meluangkan waktu untuk beradaptasi. PMK-81/2024 memuat sejumlah bab, antara lain bab mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Di dalam bab tersebut, pengembalian atas kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) menjadi hal yang paling sering ditanyakan oleh WP sejak implementasi Coretax. Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPYSTT diatur melalui PMK Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PMK-187/2015).

Desain Ulang

Salah satu game changer dan pembeda antara PPYSTT sebelum dan setelah implementasi Coretax adalah desain ulang proses bisnis pembayaran pajak dalam Coretax. Permohonan penyesuaian pembayaran pada Coretax meliputi permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, dan pemindahbukuan (Pbk).

Melalui Coretax, WP memiliki pilihan untuk mengajukan permohonan secara mandiri melalui Portal WP tanpa menghubungi petugas ataupun datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas. Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax.

Namun demikian, implikasi dari permohonan Pbk yang kini hanya mencakup tiga sumber, menjadikan PPYSTT menjadi kanal baru bagi WP. Sebelum berlakunya Coretax, ketika wajib pajak mengalami salah setor jenis pajak dan jenis setoran tertentu karena kesalahan pembuatan kode billing, WP dapat mengajukannya melalui permohonan Pbk. Sejak PMK-81/2024 berlaku, WP hanya bisa mengajukannya melalui PPYSTT.

Tantangan berikutnya adalah mengenai tata cara dan jangka waktu penyelesaian permohonan. Dari sisi tata cara, Pasal 122 s.d. 137 PMK-81/2024 mengatur sejumlah kriteria jenis pajak yang dapat diajukan PPYSTT. Pada prinsipnya, PPYSTT dalam regulasi terbaru menampung permohonan atas sejumlah jenis pajak yang saat ini tidak dapat lagi diajukan melalui permohonan Pbk.

Sementara itu, perubahan lainnya datang dari sisi output PPYSTT. Produk hukum dari PPYSTT adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika permohonan diterima, serta surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan PPYSTT dalam hal permohonan WP tidak memenuhi syarat formal dan/atau material. Adapun jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.

Pengajuan PPYSTT

            Dalam pengajuan PPYSTT, WP perlu melakukan tiga hal. Pertama, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kedua, mempelajari formulir dan tata cara pengajuannya. Ketiga, memantau progres penyelesaian permohonan.

            Penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PYSTT mencakup sejumlah dokumen antara lain penghitungan PPYSTT, salinan bukti pembayaran pajak, salinan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen tertentu yang dipersyaratkan pada PMK-81/2024.

Selanjutnya, formulir permohonan terdapat dalam Lampiran PMK-81/2024. WP dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) manapun. Formulir tersebut memuat informasi mengenai pihak yang mengajukan permohonan, jenis pajak, masa/tahun pajak, nilai nominal,  alasan pengembalian pajak, serta identitas nomor rekening untuk pengembalian. Pengajuan secara manual dilakukan sebagai pilihan bagi WP apabila WP gagal mengajukan permohonan melalui Coretax.

            Berikutnya, WP dapat memaksimalkan pemantauan progres penyelesaian melalui akun Coretax-nya. WP dapat mengaksesnya melalui dua menu. Pertama, melalui menu manajemen kasus. Kedua, melalui menu dokumen saya. Kedua menu tersebut memudahkan wajib pajak dalam memantau progres penyelesaian sekaligus mengunduh produk hukum, tanpa perlu mengunjungi layanan tatap muka KPP.

            Implementasi PPYSTT pada Coretax memang berdampak pada jangka waktu penyelesaian permohonan. Jika sebelumnya Pbk dapat diselesaikan paling lama 21 (dua puluh satu) hari, maka melalui PPYSTT jangka waktunya paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan disampaikan. Namun demikian, administrasi perpajakan yang akurat, cepat, dan transparan tentu saja menjadi nilai tambah bagi WP. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pelaksanaan PSU Sukses, Aman dan Damai: Pentingnya Terima Hasil Pemungutan

  Oleh: Reni Kartikasari, Pemerhati Sosial Politik   Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia sekaligus mencerminkan…

Sejarah dan Ingatan Kolektif Bangsa

  Oleh: Pande K. Trimayuni, Sekjen DPP Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia   Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Jumat…

Percepat Pemerataan Energi Lewat Program Listrik Desa

    Oleh: Indah Hapsari, Pengamat Kebijakan Publik   Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerataan akses energi melalui pelaksanaan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pelaksanaan PSU Sukses, Aman dan Damai: Pentingnya Terima Hasil Pemungutan

  Oleh: Reni Kartikasari, Pemerhati Sosial Politik   Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia sekaligus mencerminkan…

Sejarah dan Ingatan Kolektif Bangsa

  Oleh: Pande K. Trimayuni, Sekjen DPP Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia   Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Jumat…

Percepat Pemerataan Energi Lewat Program Listrik Desa

    Oleh: Indah Hapsari, Pengamat Kebijakan Publik   Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerataan akses energi melalui pelaksanaan…