PENYEBAB BADAI PHK TAHUN INI: - Indef Ungkap 3 Faktor Pendorong PHK

 

Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan  jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280 ribu orang tahun ini. "Jika merujuk pada data per April 2025 yang menunjukkan angka PHK telah mencapai 24.360 orang, dengan rata-rata bulanan di atas 6.000 pekerja, maka secara proyeksi linear, sangat terbuka kemungkinan angka PHK tembus 280.000 sepanjang tahun," ujar Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef  M. Rizal Taufikurahman, akhir pekan lalu.

NERACA

Rizal mengatakan, prediksi tersebut terutama jika mempertimbangkan tekanan struktural yang belum mereda, seperti lemahnya daya beli, stagnasi ekspor, serta minimnya stimulus fiskal yang bersifat counter-cyclical (berlawanan arah dengan siklus ekonomi). Dalam konteks ini, prediksi BPJS Ketenagakerjaan patut dibaca bukan sekadar alarm statistik, tetapi refleksi dari mandeknya pemulihan ekonomi pasca-transisi politik dan ketidakpastian global.

"Tanpa intervensi kebijakan yang bersifat antisipatif, inklusif dan berbasis data by name by address, prediksi tersebut bukanlah skenario pesimis, melainkan baseline yang cukup realistis," ujarnya. Rizal pun memaparkan tiga faktor pendorong terjadinya gelombang PHK yaitu:   

1. Pelemahan ekspor Rizal mengatakan, kenaikan angka PHK tidak bisa dilepaskan dari konvergensi berbagai tekanan, baik dari sisi permintaan eksternal maupun internal perusahaan terkait dengan efisiensi. Lemahnya ekspor Indonesia, terutama ke Tiongkok dan Eropa, akibat perlambatan ekonomi global secara langsung menekan industri berbasis ekspor seperti tekstil, TPT, dan komponen elektronik.

2. Efisiensi biaya dengan relokasi dan teknologi Menurut dia, keputusan korporasi untuk relokasi operasional demi menekan struktur biaya, dan adopsi teknologi otomatisasi dalam kerangka transformasi digital, turut memangkas kebutuhan tenaga kerja.

3. Kebijakan minimalis Rizal mengatakan, situasi ini diperparah oleh absennya kepastian hukum dan perlindungan hubungan industrial yang harmonis. "Tanpa agenda reformasi struktural di sektor ketenagakerjaan dan strategi industrialisasi yang visioner, tekanan ini berpotensi sistemik," ujarnya seperti dikutip Katadata.co.id.

Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS mengatakan hingga April 2025 telah terjadi 24,36 ribu korban PHK. “Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 ada sekitar 280 ribu korban PHK,” kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri saat rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta,  Senin (20/5).

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mendata jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencapai 52.850 kasus pada Januari-April 2025. Jumlah itu telah mencapai 91,18% dari total klaim sepanjang tahun lalu sebesar 57.960 orang.

Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, nilai manfaat JKP yang dikucurkan untuk seluruh klaim tersebut senilai Rp 258,61 miliar atau 68,3% dari total manfaat JKP tahun lalu yang mencapai Rp 378,84 miliar. Klaim tertinggi terjadi pada Maret 2025 sejumlah 21.000 kasus. Sementara itu, jumlah klaim JKP April 2025 naik hampir 400% secara tahunan menjadi 17.350 kasus.

"Penerima manfaat JKP berasal dari lapangan usaha aneka industri, perdagangan dan jasa, dan dan industri barang konsumsi. Ini berkaitan dengan sektor-sektor industri padat karya," kata Nunung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, pekan lalu. 

Kementerian Ketenagakerjaan mendata korban PHK hingga 20 Mei 2025 telah mencapai 26.455 orang. Industri pengolahan menjadi sektor dengan jumlah PHK terbanyak selama lima bulan pertama tahun ini. Tindakan PHK terbesar terjadi di Jawa Tengah mencapai 10.695 orang. Provinsi kedua dan ketiga dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jakarta sebanyak 6.279 orang dan Riau sejumlah 3.570 orang.

Menurut Executive Director Core, Mohammad Faisal,  data PHK versi Kemnaker bisa jadi lebih kecil karena tidak mencakup semua kejadian yang ada. Pasalnya, banyak PHK yang tidak terlaporkan.  Dia mengatakan, banyak perusahaan yang daya saingnya turun setelah Covid-19.

Kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat juga mempengaruhi iklim usaha di Indonesia. Menurut Faisal, kebijakan setelah Covid-19 lebih banyak fokus pada kalangan bawah. Sementara banyak golongan menengah dkat dengan garis kemiskinan yang terdampak pelemahan ekonomi.  "Orang yang bekerja dengan upah rendah, jam kerja rendah, itu meningkat luar biasa. Tingkat pendapatan orang yang PHK juga tidak semuanya bisa kembalike tempat kerja di sektor formal," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,  mengatakan, data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak menggambarkan kondisi Pemutusan Hubungan Kerja Nasional. "Kami harus melihat profil buruh yang melakukan klaim JKP. Orang yang terkena PHK belum tentu langsung mengambil JKP pada bulan yang sama," kata Yassierli di kantornya, Kamis (22/5).

Perbedaan Data

Data Kemnaker mencatat jumlah korban PHK dari Januari hingga 20 Mei 2025 mencapai 26.455 orang. Tindakan PHK terbesar terjadi di Jawa Tengah mencapai 10.695 orang. Provinsi kedua dan ketiga dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jakarta sebanyak 6.279 orang dan Riau sejumlah 3.570 orang. Sementara data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak menggambarkan kondisi Pemutusan Hubungan Kerja Nasional.

Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional mendata jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencapai 52.8850 kasus pada Januari-April 2025. DJSN menemukan capaian empat bulan pertama 2025 tersebut setara dengan 91,18% dari total klaim sepanjang tahun lalu sejumlah 57.860 kasus. Selain itu, klaim JKP Januari-April 2024 tercatat lebih tinggi dari korban PHK pada periode yang sama, yakni 24.046 orang.  

"Angka PHK hingga Mei 2025 sedikit lebih tinggi secara tahunan. Saya tidak bawa data pasti saat ini, tapi tidak sampai 5.000 orang perbedaannya," kata Indah di kantornya, Selasa (20/5). Dia mempertanyakan data PHK yang lebih tinggi dari angka yang dihimpun Kemenaker.

Sebab, data PHK Kemenaker melalui sistem yang menghimpun langsung data dari Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi. Sistem penghimpunan data tersebut dipercaya dapat meminimalkan potensi manipulasi data.

Sebelumnya, Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, nilai manfaat JKP yang dikucurkan untuk seluruh klaim tersebut senilai Rp 258,61 miliar atau 68,3% dari total manfaat JKP tahun lalu yang mencapai Rp 378,84 miliar. Klaim tertinggi terjadi pada Maret 2025 sejumlah 21.000 kasus. Sementara itu, jumlah klaim JKP April 2025 naik hampir 400% secara tahunan menjadi 17.350 kasus. "Penerima manfaat JKP berasal dari lapangan usaha aneka industri, perdagangan dan jasa, dan dan industri barang konsumsi. Ini berkaitan dengan sektor-sektor industri padat karya," kata Nunung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, pekan lalu. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

INDUSTRI PERHOTELAN TERANCAM: - Sekitar 70 Persen Hotel di Jakarta Lakukan PHK

  Jakarta-Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK) kini mengancam industri perhotelan di Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 70 persen pelaku usaha…

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Diskon Tarif Tol Kembali Digulir

NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi,  pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…

EMPAT MOU KERJA SAMA CHINA-INDONESIA: - Perkuat Rantai Pasok dan Kemitraan Industri

  Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

INDUSTRI PERHOTELAN TERANCAM: - Sekitar 70 Persen Hotel di Jakarta Lakukan PHK

  Jakarta-Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK) kini mengancam industri perhotelan di Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 70 persen pelaku usaha…

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Diskon Tarif Tol Kembali Digulir

NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi,  pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…

EMPAT MOU KERJA SAMA CHINA-INDONESIA: - Perkuat Rantai Pasok dan Kemitraan Industri

  Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…