NERACA
Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan di Indonesia.
Dalam forum tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat (23/5), Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebutkan SPMB dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari regulasi yang tidak efektif, lemahnya pengawasan, hingga praktik malaadministrasi.
"Secara umum, permasalahan terjadi karena implementasi regulasi yang tidak optimal sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan," ungkap Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/5).
Tercatat, Ombudsman menerima setidaknya 916 pengaduan terkait PPDB pada tahun 2024. Secara perinci, terdapat sebanyak 594 laporan terkait zonasi, 366 laporan terkait jalur prestasi, 148 laporan terkait jalur afirmasi, dan 64 laporan terkait jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Adapun laporan terbanyak mengenai penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan tidak memberikan layanan.
Pada tren permasalahan, Najih mengungkapkan awal penerapan seleksi jalur PPDB mayoritas permasalahan yang bersifat teknokratif, seperti kebijakan, prosedur pendaftaran, serta infrastruktur.
"Belakangan, permasalahan PPDB yang lebih menonjol adalah praktik fraud atau kecurangan dalam proses seleksi jalur, sedangkan untuk SPMB Ombudsman saat ini masih dalam tahap menuju pengawasan," ucap dia.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Ombudsman juga mengkritik rendahnya tingkat kepatuhan terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP), lemahnya pengawasan internal, serta praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB.
Pasalnya, disebutkan bahwa dampak yang terjadi bukan hanya pada kualitas pendidikan, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Dalam rangka perbaikan, Ombudsman pun mendorong optimalisasi peran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP dan BBPMP), peningkatan koordinasi antarinstansi, serta komunikasi dengan satuan sekolah di setiap daerah.
Ia menuturkan Ombudsman juga mengajak peran serta masyarakat memberikan aspirasi terkait SPMB.
Menurut dia, nilai utama yang perlu diperkuat, yakni pentingnya keterlibatan seluruh satuan organisasi komunikasi, baik dari orang tua maupun guru, dalam memberikan masukan kepada dinas pendidikan atau pemerintah daerah masing-masing terhadap pola pelaksanaan SPMB.
"Hal ini penting agar ada ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan," tutur Najih.
Dalam Forum Tematik Bakohumas yang bertajuk SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua tersebut, turut hadir Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Atip Latipulhayat. Ant
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum Affandi Affan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum Affandi Affan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa…