NERACA
Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten. Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari Tiongkok seperti perkakas tangan; peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Ada1.680.047 buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, “informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuantersebut.”
Menurut Budi, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.
Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker(MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB); 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang idak memiliki Nomor Registrasi K3L; 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG; lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia; 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Menurut Budi, saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor.
Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuantersebutdan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.
Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hinggapemusnahan barang.
Pengawasan dan sanksi-sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan, penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan hasil pengawasan diperlukan untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses pengawasan.
“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.
Moga pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan distribusi barang. Upaya ini juga berkaitan dengan perwujudan perlindungan konsumen sesuai Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk-produk impor, terutama yang dipasarkan secara daring,” kata Moga.
Moga juga menggarisbawahi peran lintas pihak dalam rangkaian tindakan pengawasan ini. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran di luar bidang perdagangan oleh pelaku usaha, Kemendag dapatberkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Darmadi Durianto menyampaikan, Komisi VI DPR RI mengapresiasi respons pemerintah yang menggelar pengawasan produk-produk impor untuk menjaring produk tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, produk impor tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu daya saing di pasar, mengurangi penerimaan dari pajak, dan akan memicu predatory pricing.
“Kami apresiasi dan kami minta pihak terkait untuk terus meningkatkan pengawasan barang-barang ilegal agar industri dalam negeri dan konsumen terlindungi,” ujar Darmadi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Tanah Air.
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…
NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…