NERACA
Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. Rapat membahas kebijakan pemerintah dalam menyikapi penerapan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) serta dampaknya bagi Indonesia. Rapat ini juga membahas rencana pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA).
Dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kebijakan tarif impor AS berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif.
Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Langkah-langkah ini dirancang secara terukur untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan,pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,”ujar Budi.
Di dalam negeri, lanjut Budi, pemerintah berkomitmen untuk mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan anti dumping untuk melindungi industri nasional.
“Kami terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha nasional, Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis ekspor, melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM Indonesia berperan dalam perdagangan global dan beradaptasi dengan situasi yang ada,” urai Budi.
Budi menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis.
"Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru," harap Budi
Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN), yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen.
Sementara itu, untuk tarif resiprokal, penerapannya ditunda selama 90 hari terhitung sejak 9 April 2025. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi mitra dagang AS melakukan perundingan.AS merupakan mitra dagang terbesar kedua bagi Indonesia setelah Tiongkok.
Total perdagangan Indonesia-AS mencapai USD38,28 miliarpada 2024, naik 11,01 persen dibanding tahun sebelumnya.Ekspor Indonesia ke AS pada tahun yang sama tercatat sebesar USD 26,31miliar, naik 13,36 persen dan tumbuh rata-rata 6,05 persen per tahun dalam periode lima tahun terakhir (2020—2024).
Sementara itu, impor Indonesia pada 2024 sebesar USD 11,97 miliar.Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan AS senilai USD 14,34miliar pada 2024.Sementara, pada Januari—Maret 2025, ekspor nonmigas Indonesia ke AS meningkat menjadi USD 7,30 miliaratau 16,29 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, impor Indonesia dari AS adalah sebesar USD 2,98 miliar atau meningkat 11,61 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Indonesia mencatatkan surplus terhadap AS sebesar USD 4,31 miliar. Surplus ini meningkat 19,68 persen dibanding periode yang sama pada 2024 yang sebesar USD 3,60 miliar.
Terkait pembahasan Protokol Pertama untuk Mengubah AHKFTA, Mendag Busan mengungkapkan, protokol ini terdiri atas empat pasal dan satu apendiks (Lampiran 3-2), mencakup 570 produk yang telah ditransposisi ke sistem klasifikasi HS 2022. Protokol baru ini berfungsi untuk menggantikan Lampiran 3-2 mengenai Product Specific Rules (PSR) pada persetujuan awal AHKFTA dan menghapus Lampiran 3-3 yang berisi PSR yang sebelumnya akan ditinjau.
Budi menyebut, beberapa manfaat yang diharapkan dari Protokol ini meliputi peningkatan volume perdagangan Indonesia di kawasan ASEAN dan Hongkong serta memperkuat integrasi ekonomi. Pembaruan PSR ini juga dapat menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7 persen dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Hongkong menjadi USD3,90 miliar pada 2045, terutama di sektor produk logam,manufaktur, dan tekstil.
Terkait dengan Hongkong, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri pernah mengungkapkan pentingnya memanfaatkan kerja sama ekonomi yang telah terjalin untuk mendukung pertumbuhan perdagangan dan investasi yang berkelanjutan.
Dalam Raker ini, Komisi VI DPR RI menyepakati agar pengesahan Protokol Perubahan Pertama AHKFTA melalui peraturan presiden. Selain itu, Komisi VI DPR RI meminta (Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyampaikan hasil analisis kajian dampak ekonomi Protokol Perubahan Pertama AHKFTA. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk memetik manfaat dari Perubahan Pertama AHKFTA serta memitigasi lonjakan impor dan risiko dumping.
NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…
NERACA Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Chile menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanian melalui pertukaran teknologi dan penguatan perdagangan…
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Thailand yang menandai babak baru dalam hubungan bilateral…
NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…
NERACA Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Chile menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanian melalui pertukaran teknologi dan penguatan perdagangan…
NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di…