NERACA
Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjadi konsumen yang kritis dan berdaya melalui pengetahuan, kesadaran, serta keberanian untuk memperjuangkan hak dan menjalankan kewajibannya.
Menurut Budi, konsumen tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga penggerak utama dalam menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif. Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang bijak dalam berbelanja memenuhi berbagai kebutuhan.
Budi pun membagikan sejumlah tips untuk menjadi konsumen yang kritis dan cerdas dalam bertransaksi. Hal ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025.
“Melalui Harkonas, kami ingin mengingatkan kembali bahwa konsumen harus kritis, cerdas, dan berdaya. Konsumen adalah kunci utama dalam pembangunan. Bila konsumen cerdas, produsen pun akan terdorong untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Nudi.
Ada lima tips yang dibagikan Budi untuk memandu masyarakat bertransformasi menjadi konsumen yang kritis dan cerdas bertransaksi. Pertama, selalu memperhatikan kualitas produk, label, dan kemasan. Kedua, berhati-hati agar tidak mudah tergiur promosibarang murah namun tidak berkualitas. Ketiga, jeli membaca deskripsi barang dan ulasannya. Keempat, berani bicara atau mengadukan bila merasa dirugikan. Kelima, selalu membeli produk lokal.
“Saya juga mengajak semua pihak untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menjadi konsumen berdaya artinya turut berkontribusi bagi kemajuan ekonomi bangsa,” tambah Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan jika merasa dirugikan dalam transaksi perdagangan.
Moga menegaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan untuk menjamin perlindungan konsumen secara maksimal. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui hotlinedi nomor +62 853 1111 1010 atau melalui email kepengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
“Masyarakat yang memiliki keluhan dapat menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk difasilitasi. Jika terjadi sengketa, laporan dapat disampaikan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tersedia di setiap provinsi. Masyarakat juga bisa melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau langsung ke Ditjen PKTN melalui saluran siaga yang tersedia,” jelas Moga.
Salah satu peserta Harkonas5K, Yugo Pujonggo, mengapresiasi penyelenggaraan yang tertata rapi. Ia berharap akan tersedia pilihan jarak lari yang lebih panjang untuk menarik lebih banyak partisipasi masyarakat pada ajang lari selanjutnya.
Lebih lanjut, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang Januari—Maret (triwulan I) 2025 lalu, Ditjen PKTN menerima 1.657 layanan konsumen.
“Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen,62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian,” kata Moga.
Selain itu, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layananatau 99persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari—Maret 2025.
Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar(marketplace).Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.
Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit. Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya,serta pelaku usaha yang tertib,” jelas Moga.
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Thailand yang menandai babak baru dalam hubungan bilateral…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak meningkatkan produksi garam nasional menuju swasembada di tahun 2027. Kabupaten…
NERACA Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan perusahaan swasta dalam hal ini PT Astra International…
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Thailand yang menandai babak baru dalam hubungan bilateral…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak meningkatkan produksi garam nasional menuju swasembada di tahun 2027. Kabupaten…
NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjadi konsumen yang kritis dan berdaya melalui pengetahuan, kesadaran, serta keberanian…