Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang Januari—Maret (triwulan I)  2025 lalu, Ditjen PKTN menerima 1.657 layanan konsumen. 
“Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen,62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen  pengaduan berhasil selesai. Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian,” kata Direktur   Jenderal PKTN Moga Simatu
.Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui  sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi,  yaitu 1.637  layananatau  99persen  dari  jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari—Maret 2025. 
Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan  seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,  dan  pengembalian  uang (refund) yang belum diproses lokapasar(marketplace).Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.  
Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit. Sementara itu,  pada sektor elektronik/kendaraan  bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang  dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya,serta pelaku usaha yang tertib,” jelas Moga.
Sebelumnya, di peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 merupakan dukungan bagi gerakan konsumen cerdas sebagai salah satu kekuatan perekonomian nasional dan dorongan terhadap cinta produk berkualitas menuju Indonesia emas 2045. Atas dasar itulah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Aksi Konsumen Cerdas Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, Aksi Konsumen Cerdas Indonesia memberi  momentum bagi Harkonas untuk menyampaikan upaya pemerintah dalam meningkatkan  kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, terutama di era digitalisasi.
“Harkonas adalah sebuah momentum untuk meningkatkan hak dan kewajiban konsumen, kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme melalui penggunaan produk dalam negeri. Kemendag berupaya agar konsumen merasa peduli, aman,  terlindungi, dan tetap didengar di tengah derasnya arus digitalisasi,” jelas Budi.
Budi menerangkan, Kemendag bersama kementerian dan lembaga lainnya mendorong  penguatan edukasi digital, kolaborasi dengan platform niaga elektronik (e-commerce),  layanan  pengaduan  konsumen yang cepat, dan regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman. 
Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, konsumen, maupun pelaku usaha dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, berdaya, dan terlindungi.Rangkaian kegiatan pada Aksi  Konsumen Cerdas Indonesia ini menyasar generasi muda.  
Menurut Budi, generasi muda telah menjadi konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, kritis, serta turut aktif memberikan informasi mengenai perlindungan konsumen.
“Generasi muda Indonesia telah banyak mengakses media untuk mendapat informasi dengan mudah sehingga lebih mengetahui hak dan kewajibannya. Berdasarkan hasil survei 2024,  indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia berada  pada tingkat kritis dengan indeks nilai 60,11. Artinya, konsumen Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta mengutamakan produk dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi berdaya ke depannya,” ungkap Budi.
Peringatan Harkonas 2025 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. 

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang Januari—Maret (triwulan I)  2025 lalu, Ditjen PKTN menerima 1.657 layanan konsumen. 

“Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen,62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen  pengaduan berhasil selesai. Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian,” kata Direktur   Jenderal PKTN Moga Simatu

.Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui  sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi,  yaitu 1.637  layananatau  99persen  dari  jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari—Maret 2025. 

Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan  seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,  dan  pengembalian  uang (refund) yang belum diproses lokapasar(marketplace).Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.  

Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit. Sementara itu,  pada sektor elektronik/kendaraan  bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang  dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya,serta pelaku usaha yang tertib,” jelas Moga.

Sebelumnya, di peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 merupakan dukungan bagi gerakan konsumen cerdas sebagai salah satu kekuatan perekonomian nasional dan dorongan terhadap cinta produk berkualitas menuju Indonesia emas 2045. Atas dasar itulah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Aksi Konsumen Cerdas Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, Aksi Konsumen Cerdas Indonesia memberi  momentum bagi Harkonas untuk menyampaikan upaya pemerintah dalam meningkatkan  kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, terutama di era digitalisasi.

“Harkonas adalah sebuah momentum untuk meningkatkan hak dan kewajiban konsumen, kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme melalui penggunaan produk dalam negeri. Kemendag berupaya agar konsumen merasa peduli, aman,  terlindungi, dan tetap didengar di tengah derasnya arus digitalisasi,” jelas Budi.

Budi menerangkan, Kemendag bersama kementerian dan lembaga lainnya mendorong  penguatan edukasi digital, kolaborasi dengan platform niaga elektronik (e-commerce),  layanan  pengaduan  konsumen yang cepat, dan regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman. 

Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, konsumen, maupun pelaku usaha dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, berdaya, dan terlindungi.Rangkaian kegiatan pada Aksi  Konsumen Cerdas Indonesia ini menyasar generasi muda.  

Menurut Budi, generasi muda telah menjadi konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, kritis, serta turut aktif memberikan informasi mengenai perlindungan konsumen.

“Generasi muda Indonesia telah banyak mengakses media untuk mendapat informasi dengan mudah sehingga lebih mengetahui hak dan kewajibannya. Berdasarkan hasil survei 2024,  indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia berada  pada tingkat kritis dengan indeks nilai 60,11. Artinya, konsumen Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta mengutamakan produk dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi berdaya ke depannya,” ungkap Budi.

Peringatan Harkonas 2025 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. 

 

BERITA TERKAIT

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh Jakarta – Dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini, elemen…

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang…

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengajak seluruh penyuluh pertanian di Indonesia untuk merapatkan barisan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh Jakarta – Dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini, elemen…

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga…

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang…