Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin. Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.
Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, melakukan penyegelan sejumlah lokasi usaha jual beli ikan arwana super red  tanpa izin di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum lama ini.
Penyegelan dilakukan setelah KKP menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai aktivitas usaha yang memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi. Di lokasi ditemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, serta jenis ikan hias lain seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau, yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi. Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Arwana Kalimantan sendiri telah masuk dalam Red Data Book IUCN sebagai spesies rawan punah dan terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.
“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta.
 Tiga Lokasi Penyegelan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau biasaa disapa Ipunk menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. Di lokasi pemilik berinsial AH tim gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.
 “Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” tegas Ipunk.
 
Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekan regulasi usaha ikan hias dibuat ketat untuk menjaga keberlanjutan spesies ikan apalagi yang sudah masuk dalam kategori dilindungi. Untuk itu, dia mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi.
Trenggono juga pernah mengatakan bahwa pada semester I 2023 ekspor ikan hias dalam negeri justru mengalami peningkatan, berbanding terbalik dengan negara-negara kompetitor Indonesia seperti Jepang, Singapura, dan Belanda yang mengalami penurunan ekspor masing-masing sebesar 8,3 persen, 9,8 persen, dan 37,2 persen.
Lebih lanjut, KKP optimis program ekonomi biru dapat mendorong perkembangan usaha ikan hias dan turunannya, serta menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir terbesar ikan hias di dunia.
Program ekonomi biru dianggap dapat meningkatkan kesehatan lingkungan laut dan perairan umum yang menjadi prasyarat penting dalam budidaya ikan hias yang sehat.
Terkait dengan peluang bisnis budidaya ikan hias, bahwa saat ini budidaya ikan hias menjadi salah satu peluang ekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Ditjen PDSPKP menunjukkan peningkatan ekspor ikan hias dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Tahun 2020 misalnya, nilai ekspor ikan hias Indonesia mencapai USD 30,76 juta (Rp447,78 miliar) dan menjadi USD 34,55 juta (Rp494,47 miliar) di tahun 2021. Angka tersebut kemudian meningkat kembali menjadi USD36,43 juta (Rp542,91 miliar) pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Trenggono optimis Indonesia akan mampu menjadi eksportir ikan hias terbesar di Dunia dalam beberapa tahun ke depan. Mengingat, banyaknya aneka ikan hias endemik yang belum dioptimalkan dengan baik.
Sebab harus diakui bahwa Indonesia berhasil menjadi negara eksportir ikan hias terbesar nomor dua di dunia pada 2022, menggeser posisi Singapura dan Belanda.
  

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin. Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, melakukan penyegelan sejumlah lokasi usaha jual beli ikan arwana super red  tanpa izin di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum lama ini.

Penyegelan dilakukan setelah KKP menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai aktivitas usaha yang memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi. Di lokasi ditemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, serta jenis ikan hias lain seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau, yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi. Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Arwana Kalimantan sendiri telah masuk dalam Red Data Book IUCN sebagai spesies rawan punah dan terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.

“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta.

Tiga Lokasi Penyegelan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau biasaa disapa Ipunk menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. Di lokasi pemilik berinsial AH tim gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.

 “Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” tegas Ipunk.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekan regulasi usaha ikan hias dibuat ketat untuk menjaga keberlanjutan spesies ikan apalagi yang sudah masuk dalam kategori dilindungi. Untuk itu, dia mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

Trenggono juga pernah mengatakan bahwa pada semester I 2023 ekspor ikan hias dalam negeri justru mengalami peningkatan, berbanding terbalik dengan negara-negara kompetitor Indonesia seperti Jepang, Singapura, dan Belanda yang mengalami penurunan ekspor masing-masing sebesar 8,3 persen, 9,8 persen, dan 37,2 persen.

Lebih lanjut, KKP optimis program ekonomi biru dapat mendorong perkembangan usaha ikan hias dan turunannya, serta menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir terbesar ikan hias di dunia.

Program ekonomi biru dianggap dapat meningkatkan kesehatan lingkungan laut dan perairan umum yang menjadi prasyarat penting dalam budidaya ikan hias yang sehat.

Terkait dengan peluang bisnis budidaya ikan hias, bahwa saat ini budidaya ikan hias menjadi salah satu peluang ekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Ditjen PDSPKP menunjukkan peningkatan ekspor ikan hias dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Tahun 2020 misalnya, nilai ekspor ikan hias Indonesia mencapai USD 30,76 juta (Rp447,78 miliar) dan menjadi USD 34,55 juta (Rp494,47 miliar) di tahun 2021. Angka tersebut kemudian meningkat kembali menjadi USD36,43 juta (Rp542,91 miliar) pada tahun 2022.

Oleh karena itu, Trenggono optimis Indonesia akan mampu menjadi eksportir ikan hias terbesar di Dunia dalam beberapa tahun ke depan. Mengingat, banyaknya aneka ikan hias endemik yang belum dioptimalkan dengan baik.

Sebab harus diakui bahwa Indonesia berhasil menjadi negara eksportir ikan hias terbesar nomor dua di dunia pada 2022, menggeser posisi Singapura dan Belanda.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh Jakarta – Dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini, elemen…

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga…

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengajak seluruh penyuluh pertanian di Indonesia untuk merapatkan barisan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh

Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh Jakarta – Dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini, elemen…

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen

Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga…

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel

Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang…