Oleh: Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Membangun ekosistem halal bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan sangat penting dibangun kesadaran dalam pemanfaatan dan mengkonsumsi makanan, minuman, kosmetika dan obat–obatan yang berstandarisasi halal. Apalagi desa memiliki potesi yang sangat besar untuk dikembangkan ekosistem halal dari hulu hingga hilir. Maka dari itu sangat penting adanya pertukaran informasi terkait jaminan produk halal, pengembangan daya saing produk desa melalui sertifikasi halal, serta dukungan fasilitasi sertifikasi halal melalui BUMDes, sosialisasi program halal bagi masyarakat desa dan peningkatan SDM desa dalam jaminan produk halal.
Selain itu pemerintah daerah kabupaten/kota juga harus pro aktif dalam mendorong program jaminan halal dan menjadi kebijakan daerah. Hal itu disebabkan sifat dari pemerintahan di desa itu kebanyakan adalah menunggu arahan dari program pemerintah daerah dan minim melakukan inisiatif. Maka perlu inovasi–inovasi kebijakan pemerintah daerah.
Peluang desa dalam mengembangkan produk halal cukup besar melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa yang meningkat dan perkembangan berbagai pembangunan desa mulai tumbuh sesuai implementasi dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Belum lagi program nasional seperti Makan Bergizi Geratis (MBG) dan ketahanan pangan sangar jelas jika desa menjadi leading sector dari semua program tersebut. Pengembangan produk halal di desa tak bisa dipisahkan dalam pembangunan desa. Untuk itu diperlukan membangun ekosistem halal di desa baik di sektor keuangan dan riil.
Untuk mewujudkan hal itu—bukan suatu yang sulit, melihat infrastruktur yang ada selama ini sudah eksis. Seperti lembaga sertifikasi halal untuk UMKM – UMKM di desa sangat mudah untuk di akses oleh masyarakat melalui aplikasi. Begitu juga dengan lembaga keuangan syariah sudah sangat inklusi melalui pendekatan digitalisasi. Tinggal bagaimana membangun kesadaran masyarakat dan pemerintah desa arti pentingnya membangung ekosistem halal serta manfaat produk halal.
Produk halal bukan sekedar label halal saja. Dalam produk halal atau Sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut.
Bagi produsen, sertifikasi halal juga sangat penting karena hal itu dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk mereka. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal. Oleh karena itu, produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu faktor penting dalam memasarkan produknya. Diperlukan kerja sama antara produsen, pemerintah dan lembaga sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh masyarakat telah terjamin kehalalannya. Dengan begitu, kesehatan dan keamanan konsumen dapat terjaga serta memberikan nilai tambah pada produk yang dihasilkan oleh produsen.
Masyarakat desa adalah entitas dalam sebuah ekosistem di republik ini tak bisa dipisahkan dengan kepentingan – kepentingan itu. Maka jaminan masyarakat desa untuk mengkonsumsi makanan halal merupakan hak asasi yang harus dipenehui oleh mereka. Sudah selayaknya ekosistem halal itu harus terbentuk dan terbangun.
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Tahun 2025 menjadi era baru bagi bank syariah di Indonesia—dimana banyak terjadi merger antar…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Tahun 2025 menjadi era baru bagi bank syariah di Indonesia—dimana banyak terjadi merger antar…