KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp774,3 M

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025. Nilai tersebut berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal oleh tim pengawas KKP.

 “Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk di Jakarta.

Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing,  sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).

"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," kata Ipunk.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia melalui KKP juga telah memperkuat kerja sama dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memerangi kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penguatan kerja sama ini melibatkan 11 negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practice including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA IUU).

“RPOA merupakan forum regional yang beranggotakan 11 negara, di mana negara-negara di kawasan membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menanggulangi IUU Fishing untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ungkap Ipunk.

Negara anggota RPOA-IUU mencakup Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Indonesia memiliki peran strategis dalam RPOA-IUU, yakni sebagai Sekretariat RPOA-IUU.

Penguatan kerjasama kali ini diwujudkan melalui Data Sharing Mechanism Working Group antar negara anggota RPOA-IUU. Sebelumnya, RPOA-IUU dengan dukungan USAID SuFiA TS telah menyelenggarakan pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group menjelang akhir November lalu. Pertemuan untuk membangun mekanisme berbagi data antar negara anggota yang lebih terstruktur dan efektif untuk pemberantasan IUUF.

Melalui mekanisme berbagi data dan kerja sama lintas batas, RPOA-IUU juga diharapkan terus menjadi platform strategis untuk mempromosikan kebijakan ekonomi biru. Komitmen bersama ini untuk menciptakan kawasan perikanan yang bebas dari ancaman IUU Fishing dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah regional.

Tertibkan Rumpon Ilegal

Sementara itu, KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing. 

“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.

Sebelumnya, Trenggono mengungkapkan bahwa KKP juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Jepang untuk membangun Pelabuhan Perikanan Le Meulee Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sabang, Provinsi Aceh untuk meningkatkan geliat ekonomi perikanan di daerah terluar yang ada di sebelah barat Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta Ditjen PSDKP untuk dapat meningkatkan pengawasan supaya aktivitas perikanan di wilayah perbatasan barat Indonesia dapat terawasi dari aktivitas ilegal.

Trenggono juga memastikan peningkatan pengawasan wilayah perikanan Indonesia dari praktik IUUF. Pengawasan dilakukan melalui skema patroli langsung, juga dengan teknologi pemantauan pergerakan kapal berbasis satelit.

 

BERITA TERKAIT

Akses Pembiayaan UMKM Jadi Tantangan Tersendiri

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah satu tantangan yang dihadapi oleh…

Penerimaan Bea Masuk Sektor Pangan Anjlok

NERACA Jakarta – Keberhasilan program swasembada pangan nasional mulai menunjukkan dampak nyata. Salah satunya tercermin dari turunnya penerimaan bea masuk…

Indikasi Geografis Tingkatkan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan dan perikanan. Langkah…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Akses Pembiayaan UMKM Jadi Tantangan Tersendiri

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah satu tantangan yang dihadapi oleh…

Penerimaan Bea Masuk Sektor Pangan Anjlok

NERACA Jakarta – Keberhasilan program swasembada pangan nasional mulai menunjukkan dampak nyata. Salah satunya tercermin dari turunnya penerimaan bea masuk…

Indikasi Geografis Tingkatkan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan dan perikanan. Langkah…