NERACA
Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM adalah akses pembiayaan.
"Saat ini, tantangan dalam akses pembiayaan menjadi kendala besar. Sebanyak 69,5 persen UMKM belum mampu mengakses kredit perbankan," kata Wamen Helvi di Jakarta.
Menurut Helvi, ada beberapa faktor penyebabnya mulai dari status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang belum memadai, kurangnya agunan, hingga tingginya suku bunga kredit yang tidak bersahabat lagi bagi usaha mikro kecil.
"Padahal, 43,1 persen UMKM masih menyatakan membutuhkan kredit untuk ekspansi dan peningkatan produktivitas," ujar Helvi.
Berdasarkan Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) pada Januari 2025 yang dirilis oleh Bank Indonesia, Wamen Helvi melanjutkan, pada Desember 2024 rasio kredit UMKM baru mencapai 19,84 persen atau Rp1.592 triliun dari total kredit perbankan Rp8.024 triliun.
"Sementara dalam kajian Ernst & Young tahun 2023, kebutuhan pembiayaan UMKM diproyeksikan akan mencapai Rp4.300 triliun pada 2026, sementara ketersediaannya hanya Rp1.900 triliun. Artinya, terdapat kesenjangan pembiayaan yang cukup besar," kata Helvi.
Adapun untuk menyikapinya, Wamen Helvi menambahkan, Pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2025 mencapai Rp300 triliun. Di mana 60 persen penyaluran ditargetkan untuk sektor produksi, dengan jumlah debitur baru mencapai 2,34 juta dan debitur graduasi mencapai 1,17 juta.
"Kementerian UMKM terus mendorong optimalisasi penyaluran kredit perbankan kepada pelaku UMKM. Penyaluran KUR tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah debitur, tetapi juga pada peningkatan kualitasnya," ungkap Helvi.
Helvi menyebut, Kementerian UMKM juga akan terus memperkuat peran perbankan dan lembaga keuangan, untuk menggenjot pembiayaan produktif terutamanya untuk UMKM.
"Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, hingga Lembaga Keuangan Mikro akan dioptimalkan melalui integrasi data dan reformasi pembiayaan berbasis risiko yang lebih akurat dan adil," jelas Helvi.
Selain itu, Helvi melanjutkan, Pemerintah juga telah menghadirkan berbagai instrumen kebijakan untuk mendukung sektor UMKM, seperti PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM, serta PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.
Tidak hanya itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong industri waralaba turut memajukan UMKM dalam lingkup kemitraan dan ikut berkontribusi dalam meningkatkan rasio kewirausahaan.
"Pasar dalam negeri kita sangat besar, maka kita harus perkuat ragam bisnis pengusaha UMKM kita. Perbanyaklah menjadi market creator sehingga dapat menjadi pemimpin pasar dan menumbuhkan lapangan pekerjaan," kata Maman.
Saat ini, Maman menambahkan, rasio kewirausahaan Indonesia berada di angka 3,1 persen dari total angkatan kerja. Sebagai perbandingan, rasio kewirausahaan Malaysia dan Thailand sudah lebih dari 4 persen, sementara Singapura 8,7 persen dan Amerika Serikat 12 persen.
Negara dengan rasio kewirausahaan yang tinggi, pertumbuhan ekonomi akan terakselerasi sehingga menjadi negara maju. Oleh karena itu, Indonesia harus segera meningkatkan rasio kewiusahaan menjadi lebih dari 4 persen.
Maman secara khusus mendorong industri waralaba untuk berpihak pada UMKM melalui ruang lingkup kemitraan yang mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan.
Maman juga mengatakan, berdasarkan data Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) bisnis waralaba di Indonesia berkembang pesat.
"Pada 2023 omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp200 triliun dengan total gerai mencapai 60 ribu, dan mampu menyerap sekitar 30 juta pekerja," kata Maman.
Kementerian UMKM mendukung berbagai hal yang sudah diupayakan oleh WALI bersama para stakeholder yang berkomitmen untuk terus menumbuhkan bisnis waralaba di dalam negeri.
Menurut Maman, waralaba dapat memberikan akses lebih mudah bagi UMKM untuk memulai usaha, karena menawarkan sistem bisnis yang terstandardisasi, serta menghadirkan dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba.
Namun, Maman mengingatkan, agar para franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba) selalu mematuhi regulasi terkait bisnis waralaba, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
"Berdasarkan pada peraturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan model bisnis waralaba untuk mendapatkan keuntungan sendiri, yang pada akhirnya dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyakat," kata Maman.
NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sepakat bekerja sama mengembangkan UMKM dan…
NERACA Jakarta – Hubungan bilateral antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kembali mencatatkan langkah strategis dalam kerja sama ekonomi…
NERACA Kuala Lumpur – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bertemu dengan Deput iPerdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura…
NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sepakat bekerja sama mengembangkan UMKM dan…
NERACA Jakarta – Hubungan bilateral antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kembali mencatatkan langkah strategis dalam kerja sama ekonomi…
NERACA Kuala Lumpur – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bertemu dengan Deput iPerdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura…