Jakarta-Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku. Temuan ini berawal dari hasil pengawasan terhadap aktivitas promosi dan distribusi produk impor yang tersebar di media sosial, khususnya platform TikTok.
NERACA
"Informasi awal dari pengawasan ini adalah ketika diperoleh melalui pengamatan di media sosial, khususnya di platform TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring dan setelah dilakukan pengamatan,” ujar Mendag Budi Santoso, dalam ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (22/5).
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan Kementerian Lembaga teknis terkait, akhirnya Kementerian Perdagangan berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang-barang impor dari China yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang-barang tersebut diketahui tidak memiliki dokumen penting seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor), SNI (Standar Nasional Indonesia), NPB (Nomor Pendaftaran Barang), label berbahasa Indonesia, maupun kartu garansi.
Beberapa di antaranya juga tidak dilengkapi nomor registrasi K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan), bahkan termasuk dalam kategori barang yang seharusnya dilarang untuk diimpor. "Barang-barang ini yang diimpor ini menyalahi aturan,” ujarnya.
Adapun rincian barang yang berhasil diamankan meliputi MCB (Miniature Circuit Breaker) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik dan mesin serup listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak kurang lebih 600.000 pcs, gunting dua tangan sebanyak 77 pcs.
Kemudian, produk impot kapak sebanyak 66 pcs, penggaris besi atau UTTP sebanyak 578 pcs,baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, sekel sebanyak 4.215 pcs. "Total yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp18,85 miliar,” ujarnya.
Kemendag menegaskan langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari potensi risiko produk ilegal.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap importir terkait untuk melengkapi dokumen dan data sesuai ketentuan. "Sebagai tindak lanjut atas barang-barang ini maka kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan,” ujarnya.
Tidak hanya itu. Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor ilegal berbagai jenis produk apapun. "Sanksi yang dapat diberikan, yang pertama tentu kami melakukan pendekatan, persuasi setelah itu kalau tidak terbuka tidak memenuhi maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang (impor),” kata Mendag.
Bahkan, jika perusahaan yang melakukan impor tetap menyalahi aturan, Kementerian Perdagangan tidak segan untuk menutup izin usahanya. "Berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa,” ujarnya. Dia menambahkan, perusahaan juga diwajibkan menarik produk yang telah beredar jika terbukti tidak memenuhi standar yang berlaku.
Budi mengatakan, kegiatan tersebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen, undang peraturan atau peraturan pemerintah atau PP nomor 29 tentang penyelenggaraan perdagangan, ketentuan mengenai pengawasan barang, ketentuan mengenai kebijakan impor, dan ketentuan lain yang mengakibatkan atau merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri ini banyak yang tutup karena impor ilegal seperti ini. "Juga untuk melindungi para konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Persoalan Serius
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyoroti persoalan serius terkait masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Hal itu disampaikan saat turut mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan seperti perkakas tangan, peralatan listrik, serta produk turunan besi dan baja, di Cikupa, kemarin.
Darmadi menyampaikan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap barang impor tanpa dokumen resmi seperti SNI, NPB, dan label berbahasa Indonesia.
"Ini jelas kalau kami meninjau tadi, banyak melanggar aturan yang ada. Yang dilanggar banyak undang-undang, undang-undang perlindungan konsumen, perdagangan, banyak aturan yang dilanggar. Karena tadi SNI-nya enggak ada, NPB-nya enggak ada, kemudian juga label Bahasa Indonesia-nya enggak ada, dan sebagainya," ujar Darmadi.
Dia menilai, keberadaan barang-barang tersebut tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga mengancam industri dalam negeri karena tidak dikenai pajak dan masuk secara murah ke pasar nasional.
"Nah, ini tentu akan akibatnya apa? Barang-barang itu masuk enggak bayar pajak. Yang mestinya harus masuk ke pajak penerimaan negara, menjadi sumber penerimaan negara, mereka banyak masuk diduga tidak bayar pajak," ungkapnya
Darmadi juga menyoroti adanya praktik sistem borongan di pelabuhan yang kerap dimanfaatkan untuk meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan ketat. Hal ini menjadi celah yang merugikan fiskal negara.
"Karena di pelabuhan itu kadang-kadang ada sistem borongan dan sebagainya. Nah, hal-hal kayak gini akan mengurangi daya saing pelaku industri dalam negeri. Sehingga mereka enggak bisa compete, bersaing, dengan barang impor yang enggak bayar biaya apapun, masuk dengan harga murah," ujarnya.
Bahkan oknum-oknum importir ilegal terkadang melakukan predatory pricing. Akibatnya industri dalam negeri ini bisa tergerus, terdilusi oleh barang-barang impor ilegal.
Darmadi pun meminta Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan secara konsisten, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kita memberikan banyak saran ke Menteri Perdagangan agar meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang beredar. Kita apresiasi juga pada desk pemberantasan barang-barang penyelundupan," ujarnya.
Adapun Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan produk-produk ilegal. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta- Belum optimalnya pemanfaatan karbon di dunia industri minyak dan gas, mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri berkelanjutan dengan menekankan peran penting inovasi dan teknologi digital dalam Deklarasi Brasil,…
Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran akan tetap dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…
NERACA Jakarta- Belum optimalnya pemanfaatan karbon di dunia industri minyak dan gas, mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri berkelanjutan dengan menekankan peran penting inovasi dan teknologi digital dalam Deklarasi Brasil,…
Jakarta-Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.…