Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. NERACA/Antarafoto/Dhemas Reviyanto/nym.
PARADE BUDAYA LEBARAN DEPOK : Warga mengenakan pakaian adat saat mengikuti parade budaya nusantara di Jalan Boulevard, Grand Depok City,…
PRODUK KOSMETIK WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL : Karyawan mencoba produk kosmetik yang dijual Arabeauty Ternate, Maluku Utara, Jumat (16/5/2025). Penyelenggara Jaminan…
EKSPOR PRODUK FURNITUR KE AMERIKA SERIKAT : Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri (kiri) berbincang dengan Direktur PT…
PARADE BUDAYA LEBARAN DEPOK : Warga mengenakan pakaian adat saat mengikuti parade budaya nusantara di Jalan Boulevard, Grand Depok City,…
PRODUK KOSMETIK WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL : Karyawan mencoba produk kosmetik yang dijual Arabeauty Ternate, Maluku Utara, Jumat (16/5/2025). Penyelenggara Jaminan…
EKSPOR PRODUK FURNITUR KE AMERIKA SERIKAT : Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri (kiri) berbincang dengan Direktur PT…