Pengisian Gas Elpiji Dipastikan Sesuai Prosedur

NERACA

Bandung Barat – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading yang kini telah memenuhi ketentuan kuantitas gas elpiji 3 kilogram (kg). Pengisian sesuai ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak masyarakat  dan konsumen. Anak usaha Pertamina tersebut juga telah  menerapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dari Pertamina.

Budi pun menyampaikan hal ini saat mengunjungi SPBE PT Patra Trading di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kunjungan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah menerapkan prosedur baru pengisian gas minyak cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) 3 kg.

“Kita melihat proses pengisian gas elpiji 3 kg di SPBE PatraTrading Padalarang. Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan  bahwa pengisian yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kami mengapresiasi Pertamina yang telah   menjalankan prosedur pengisian sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen terjamin haknya,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina Patra Niaga telah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas elpiji 3 kg  baru. SOP tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.

“Sebelumnya, pada 19 Desember 2024 lalu, Pertamina sudah menyosialisasikan SOP pengisian di seluruh Indonesia. Hari ini, kita turun mengecek ada tidaknya pelanggaran. Dari hasil pengecekan, kami memastikan, semua sudah sesuai prosedur. Hal ini untuk semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai,” lanjut Budi.

Budi menjelaskan, pengecekan ini adalah tindak lanjut pengenaan sanksi administratif yang diberikan  Kemendag kepada para pelaku usaha pada 19 Februari 2024 lalu. Pengenaan sanksi didasarkan pada hasil pengujian dalam pengawasan metrologi legal. Dari pengawasan tersebut, SPBE dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021  telah  mendapat  sanksi  administratif.  Setelah  pengenaan  sanksi,  para  pelaku  usaha,  termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian  gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,”terang Mendag Budi Santoso.

Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Sanksi diberikan setelah Direktorat Metrologi menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengujian saat pengawasan beberapa waktulalu.

“Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal,” imbuh Budi.

Budi juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah  Kabupaten Bandung Barat, dan Pertamina yang telah menjamin pasokan gas elpiji untuk menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025  (Nataru). 

Budi pun mengimbau pelaku usaha SPBE lainnya untuk mematuhi SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.

“Saat ini, pengisian telah sesuai. Tidak ada kecurangan, sehingga elpiji dapat sampai ke konsumen dengan benar,” imbuh Budi.

Lebih lanjut pemerintah pemerintah berencana akan membangun industri Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada impor LPG. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langkah ini penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan mengurangi defisit pada neraca perdagangan dan devisa negara.

"Khusus untuk LPG, kita ke depan akan membangun industri LPG di dalam negeri, dengan memanfaatkan potensi C3 (propane) dan C4 (butana). Ini kita harus bangun supaya mengurangi impor kita," ujar Bahlil.

Bahlil mengungkap bahwa saat ini Indonesia mengeluarkan devisa yang signifikan untuk impor LPG, sekitar Rp450 triliun keluar setiap tahun untuk membeli minyak dan gas, termasuk LPG. Hal ini berdampak langsung pada neraca perdagangan dan pembayaran negara, sehingga pembangunan industri domestik dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengurangi beban tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…

Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat

 Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…

Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat

 Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…