Bamsoet: Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Tegaskan Soliditas NKRI

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh yang dinilainya menegaskan soliditas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bambang Soesatyo juga menilai langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara itu mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.

"Keputusan Presiden Prabowo menyudahi polemik empat pulau di kawasan Aceh Singkil patut kita apresiasi dan syukuri. Langkah cepat dan bijak ini bukan hanya menyelesaikan sebuah masalah, melainkan juga menegaskan kembali betapa solidnya fondasi NKRI," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/6).

Menurut dia, Presiden telah mengeliminasi pula persoalan yang sejatinya memang tidak pernah ada sebab polemik tersebut seketika mencuat, padahal Indonesia telah lama merdeka.

"Kami sempat bingung karena tiba-tiba saja ada polemik seperti ini. Kita bukan negara baru. Sejak dahulu pembagian wilayah atau daerah sudah sangat jelas dan diperkuat dengan undang-undang serta sejumlah peraturan pemerintah," katanya.

Mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu pun mengingatkan agar energi bangsa tidak dihabiskan untuk memperdebatkan hal-hal yang tidak substantif.

"Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat," tuturnya.

Sebaliknya, lanjut dia, seluruh elemen bangsa saatnya bersatu menghadapi tantangan ke depan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi rakyat.

"Sekarang saatnya semua pihak fokus kembali mendukung program-program pembangunan yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Bamsoet.

Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam merespons aspirasi rakyat.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut," kata Bahtra.

Di sisi lain, dia menilai keberhasilan penyelesaian konflik tersebut tidak lepas dari peran aktif dan kepemimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang intens menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo maupun berbagai pihak terkait untuk menjembatani aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.

"Pertama, kami berterima kasih kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang telah proaktif berkomunikasi dengan Presiden atas aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terkait dengan empat pulau yang menjadi polemik akhir-akhir ini," ujarnya.

Ia lantas berkata, "Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, Presiden bersedia mengambil alih langsung untuk menyelesaikan konflik antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait dengan sengketa empat pulau tersebut."

Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

DJKI Kemenhum Ingatkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…

KY: Seleksi Calon Hakim Agung Masuki Tahap Kesehatan dan Kepribadian

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…

Komisi III DPR Terima 196 Masukan Soal RUU KUHAP dari Peradi

NERACA Jakarta - Komisi III DPR RI menerima 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Bamsoet: Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Tegaskan Soliditas NKRI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…

DJKI Kemenhum Ingatkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…

KY: Seleksi Calon Hakim Agung Masuki Tahap Kesehatan dan Kepribadian

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…