NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional.
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kegiatan peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Jakarta.
Trenggono menyebutkan bahwa aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. Padahal, Menteri Trenggono menekankan bahwa sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.
Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.
“Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing,” ungkap Trenggono.
Kinerja Pengawasan di Tengah Efisiensi
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk, dalam laporannya menyampaikan bahwa peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni ini adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
“Tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka. Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” ungkap Ipunk.
Pada acara tersebut, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.
Seperti diketahui, pada tanggal 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing. Tanggal ini dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016.
Seperti diketahui bahwa Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui KKP juga memperkuat kerja sama dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memerangi kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).
Ipunk, menjelaskan, penguatan kerja sama ini melibatkan 11 negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practice including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA IUU).
“RPOA merupakan forum regional yang beranggotakan 11 negara, di mana negara-negara di kawasan membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menanggulangi IUU Fishing untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ungkap Pung Nugroho, atau biasa disapa Ipunk.
Negara anggota RPOA-IUU mencakup Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Indonesia memiliki peran strategis dalam RPOA-IUU, yakni sebagai Sekretariat RPOA-IUU.
Penguatan kerjasama kali ini diwujudkan melalui Data Sharing Mechanism Working Group antar negara anggota RPOA-IUU. Sebelumnya, RPOA-IUU dengan dukungan USAID SuFiA TS telah menyelenggarakan pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group menjelang akhir November lalu. Pertemuan untuk membangun mekanisme berbagi data antar negara anggota yang lebih terstruktur dan efektif untuk pemberantasan IUUF.
NERACA Surabaya - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…
NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…
NERACA Lumajang — Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya akan melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi…
NERACA Surabaya - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…
NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…