NERACA
Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengingatkan pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Pasalnya, kata dia, apabila unit properti sudah dibayar lunas oleh pembeli kepada pengembang serta ada perjanjian bahwa AJB akan diterbitkan, misalnya tiga bulan atau enam bulan setelah pelunasan, maka pengembang wajib memenuhinya.
“Kalau unitnya sudah lunas dan kalau sekarang sudah bertahun-tahun belum keluar, konsumen berhak menuntut ganti rugi,” kata Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/5).
Ia pun berharap para pengembang bisa lebih bertanggung jawab terhadap hal tersebut, salah satunya seperti yang dialami PT AKR Land Development.
Dia menyebutkan persoalan AJB antara pemilik unit apartemen Gallery West Residence dan perkantoran AKR Tower dengan Pengembang.
Meski sudah lunas, ratusan pemilik unit apartemen dan perkantoran itu mengaku sudah bertahun-tahun tidak menerima AJB sebagai bukti kepemilikannya.
Trubus menyoroti kasus serupa banyak terjadi karena lemahnya tanggung jawab pengembang. Kebijakan internal kerap menjadi alasan klasik yang digunakan untuk menghindari tanggung jawab itu.
“Ada juga yang alasannya pengurus atau direksi-nya ganti, lalu kebijakan juga berubah," ucap dia menambahkan.
Di sisi lain, dia berharap Pemerintah bisa turun tangan terhadap kasus tersebut guna memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen.
Sementara itu, kuasa hukum PT AKR Land Development, Hokli Lingga menyatakan tidak mempermasalahkan aksi sekelompok warga yang berkumpul dan memasang spanduk berisi tuntutan dokumen AJB di Jakarta, Jumat (23/5).
Ia berharap sebagai satu keluarga besar, masalah itu bisa didiskusikan dan dibicarakan baik-baik. Menurutnya, Manajemen sebenarnya saat itu menunggu apabila ada perwakilan warga yang datang untuk berembuk, tetapi tidak ada yang datang.
"Walau demikian, kami mengapresiasi acara tersebut karena dilakukan dengan tertib dan kondusif," ujar Lingga.
Mengenai AJB, kata Lingga, Pengembang disebutkan telah melakukan serah terima kepada para konsumennya, namun memang terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh.
"Yang jelas kami tetap komit dan tanggung jawab, juga berharap dan berusaha ini segera selesai," katanya. (Mohar/Ant)
NERACA Jakarta - Rumah susun (rusun) atau apartemen seharusnya menjadi solusi mengatasi permukiman padat di kota besar seperti Jakarta. Sayangnya…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan kembali pemerintah…
NERACA Tangerang - Persatuan Perusahaan Properti Real Estate Indonesia (REI) menyampaikan usulan kepada Komisi V DPR RI agar mengundang Satuan…
NERACA Jakarta - Rumah susun (rusun) atau apartemen seharusnya menjadi solusi mengatasi permukiman padat di kota besar seperti Jakarta. Sayangnya…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan kembali pemerintah…
NERACA Tangerang - Persatuan Perusahaan Properti Real Estate Indonesia (REI) menyampaikan usulan kepada Komisi V DPR RI agar mengundang Satuan…