Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) bersama Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kedua kanan) menyampaikan konferensi pers saat ekspose produk impor tidak sesuai ketentuan atau ilegal di salah satu gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025). Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran barang serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan keamanan dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp18,8 miliar. NERACA/Antarafoto/Putra M. Akbar/YU
Neraca, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong para penerima Beasiswa Santri 2025 dapat membangun kualitas diri, kemandirian, dan kepemimpinan untuk…
Desainer Yusi Purwanti merancang busana di rumah mode The Mantra, Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Menurut pelaku industri fesyen…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali bekerja sama dengan Java Festival Production menggelar special event BNI Java Jazz…
Neraca, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong para penerima Beasiswa Santri 2025 dapat membangun kualitas diri, kemandirian, dan kepemimpinan untuk…
Desainer Yusi Purwanti merancang busana di rumah mode The Mantra, Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Menurut pelaku industri fesyen…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali bekerja sama dengan Java Festival Production menggelar special event BNI Java Jazz…