Polri Tetapkan 10 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Jakarta

NERACA

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka yang diduga menyelewengkan LPG 3 kilogram bersubsidi di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5), merincikan bahwa 10 tersangka itu terdiri dari lima tersangka pada tempat kejadian perkara (TKP) Jakarta Utara dan lima tersangka pada TKP Jakarta Timur.

Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, lima tersangka yang diamankan dari TKP Jakarta Utara berinisial KF, MR, W, P, dan AR selaku sopir dan penyuntik. Adapun satu orang berinisial RT masih dalam pencarian.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengambil, mengangkut, dan memindahkan atau menyuntikkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.

Terungkapnya perbuatan kejahatan tersangka, kata Brigjen Pol. Nunung, berawal dari laporan masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penyuntikan sedang terjadi.

“Jadi, ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram,” katanya.

Dari TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 699 tabung gas, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, lima buah kantong besar berisi tutup segel berkode tabung warna kuning, dan satu buah kantong kecil yang berisi karet atau seal tabung gas.

Sementara itu, pada TKP Jakarta Timur, tersangka yang diamankan berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS.

Brigjen Pol. Nunung menyebut bahwa modus operandi para tersangka adalah membeli dan mengangkut LPG 3 kilogram yang bersubsidi dari warung-warung atau pangkalan LPG sekitar Jakarta Timur.

Lalu, isi LPG subsidi tersebut disuntikkan atau dipindahkan ke tabung gas LPG nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta.

Tersangka BS, kata dia, merupakan pemodal dan yang membiayai kegiatan pengoplosan ini.

“Tersangka BS mengendalikan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi dan penjualan LPG hasil penyuntikan atau pengoplosan,” katanya.

Sementara itu, tersangka HP dan JT berperan sebagai penyuntik gas, tersangka BK berperan sebagai sopir serta penyuntik, dan tersangka WS selaku kernet sopir.

Dari TKP Jakarta Timur, barang bukti yang disita antara lain 462 tabung gas, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG, delapan regulator selang penyambung LPG, dua ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna oranye, dan satu kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen Pol. Nunung mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp16.801.400.000,00.

Dirinya menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri akan terus menindak pelaku pengoplos LPG subsidi karena telah merampas hak masyarakat dan merugikan negara.

“Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…