OJK Imbau Penggunaan Panduan KPK Penuhi Ketentuan Strategi Anti-Fraud

 


NERACA

Jakarta - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena menyatakan bahwa pelaku jasa keuangan dapat memanfaatkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi ketentuan strategi anti-fraud, selain dengan menggunakan sertifikasi internasional.

Ia mengatakan bahwa untuk melindungi kepentingan nasabah, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Untuk penerapan POJK terkait SAF, pelaku jasa keuangan tidak harus melakukannya dengan sertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), tetapi juga bisa melakukannya dengan kerangka PANCEK KPK, Panduan Cegah Korupsi KPK,” ujar Sophia Wattimena sebagaimana dikutip, kemarin.

Ia menuturkan bahwa saat ini baru terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang memiliki sertifikasi manajemen antipenyuapan sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024 tersebut. Dengan menggunakan panduan dari KPK, ia berharap semakin banyak lembaga jasa keuangan yang dapat memenuhi ketentuan POJK tersebut.

Sophia menyampaikan bahwa terdapat empat pilar strategi anti-fraud OJK, yakni pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Selain strategi anti-fraud, ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait perlindungan nasabah untuk menghadapi risiko serangan siber yang semakin meningkat.

Kebijakan tersebut antara lain penyusunan panduan resiliensi digital bagi perbankan, penerapan regulatory sandbox untuk memastikan inovasi teknologi keuangan tetap mematuhi kerangka tata kelola, risiko, dan kepatuhan, serta penguatan tata kelola dan manajemen resiko penggunaan teknologi informasi.

Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, serta POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Diharapkan pengaturan aspek hukum dan etika di sektor jasa keuangan juga dapat mendukung dan mendorong terciptanya ekosistem sektor jasa keuangan yang tumbuh sehat efisien dan berintegritas,” kata Sophia.

 

BERITA TERKAIT

OneGold Jadi Tokenisasi Penambang Rakyat Pertama di Dunia

  NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…

Penyaluran KUR Capai Rp96,7 Triliun

    NERACA Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp96,75 triliun kepada 1,7 juta debitur per…

Minat Industri Asuransi Syariah Menunjukkan Tren Positif

  NERACA Jakarta – Pelaku industri asuransi syariah menilai bahwa minat dan permintaan terhadap asuransi jiwa dan kesehatan berbasis syariah…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OneGold Jadi Tokenisasi Penambang Rakyat Pertama di Dunia

  NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…

Penyaluran KUR Capai Rp96,7 Triliun

    NERACA Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp96,75 triliun kepada 1,7 juta debitur per…

Minat Industri Asuransi Syariah Menunjukkan Tren Positif

  NERACA Jakarta – Pelaku industri asuransi syariah menilai bahwa minat dan permintaan terhadap asuransi jiwa dan kesehatan berbasis syariah…