PT PTUN BATALKAN PENCABUTAN IZIN USAHA KRESNA LIFE - Pengamat: Banyak Kasus Menimpa Industri Asuransi

Jakarta-Sejumlah kasus belakangan ini terjadi menimpa industri asuransi, salah satu kasus yang tengah bergulir adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dimana data terbaru keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

NERACA

Kasus kejahatan ataupun gagal bayar di industri asuransi terus terjadi. Terbaru adalah kasus Kresna Life dan Wanaarta Life serta sejumlah kasus lain yang menggondol uang masyarakat. Untuk itu, pengamat asuransi Reza Ronaldo mengimbau para pelaku industri asuransi untuk terus berbenah. Hal ini karena terus berulangnya kasus yang menimpa perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat.

Reza mengajak perusahaan asuransi untuk terus memperbaiki Good Corporate Governance dengan mengurangi greedy atau ketamakan untuk keuntungan yang berlebihan.  “Sudahlah yang greedy yang ingin motivasi keuntungan berlebihan kemudian manajemen risiko juga perlu diperbaiki lagi. Karena apa yang terjadi itu adanya kesempatan. Yuk, mari kita hidupkan lagi industri asuransi,” tutur Reza dalam webinar Infobank di Jakarta, Selasa (13/8).

Reza mengingatkan, jangan sampai perusahaan asuransi melakukan manipulasi informasi. Menurut dia, kasus-kasus asuransi yang pernah terjadi karena adanya greedy, motivasinya terlalu berlebihan untuk meraup keuntungan dalam waktu cepat. “Ini sehingga menjadi greedy dan melanggar aturan. Ini yang kita imbau sama-sama di Industri, ayo kita benahi sama-sama,” jelasnya.

Penegakan Hukum

Adapun, Reza menyebut penting untuk semua stakeholder, pelaku industri, penegak hukum, hingga masyarakat untuk terus memahami modus kejahatan keuangan khususnya di industri asuransi.

Bagi masyarakat perlu memahami bagaimana cara memilih asuransi yang baik, sedangkan bagi pelaku industri untuk terus meningkatkan manajemen risiko dan Good Corporate Governance. “Jadi tidak terulang kesalahan-kesalahan ini. Jadi kita juga harus terus mengedukasi masyarakat sehingga semakin kecil kejahatan keuangan di sektor keuangan khususnya di asuransi. Karena kita ingin public trust kita tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Reza, ada beberapa modus kejahatan yang sering muncul dalam industri perasuransian yaitu, penggelapan dana nasabah, manipulasi laporan keuangan, kepemilikan manfaat akhir tersembunyi, dan penipuan investasi.  “Kepemilikan manfaat akhir tersembunyi ini mungkin membuat OJK atau pihak-pihak lain sulit mencari bukti. Ini beberapa modus di sektor asuransi secara umum,” ujarnya.

Reza menambahkan banyaknya kasus atau modus yang terjadi pada industri asuransi memiliki dampak buruk bagi industri itu sendiri seperti hilangnya kepercayaan publik, hingga kerusakan reputasi. “Ini publik akan hilang kepercayaannya kepada industri kita yang sudah kita bangun. Lalu dampak ekonominya juga cukup tinggi dan signifikan sehingga kalau kepercayaannya hilang, maka reputasinya rusak,” jelasnya.

Selain itu, modus kejahatan  yang yang dominan dan berdampak besar pada industri asuransi yaitu penawaran produk asuransi berisiko tinggi dan kepemilikan manfaat akhir tersembunyi.

Terkait penawaran produk, Reza menyebut literasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat tidak tergiur oleh modus-modus tersebut. “Kita harus logic untuk melihat ini. Kita lihat saja bunga bank hanya 6-7 persen, kemudian ada yang menawarkan return 20 persen itu kan tidak masuk di akal. Jadi kita harus objektif melihat segala sesuatunya,” ujarnya.    

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 29,99% yoy menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan, penurunan hasil investasi terbesar terjadi pada lini usaha PAYDI, khususnya hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana.

Asuransi jiwa sendiri memiliki penempatan yang cukup signifikan padainstrumen saham dan reksadana, masing-masing sebesar 26% dan 14%dari total investasi.

Selain itu, penyebab penurunan hasil investasi tidak terlepas daripengaruh kondisi pertumbuhan ekonomi terutama saat arus investasi dipasar modal tertekan. "Hal ini berdampak terhadap kinerja sektor pasar modal dimana pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun hingga 6% lebih dari awal tahun," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8).

Adapun untuk mengantisipasi penurunan hasil investasi pada instrumen saham dan reksadana, perusahaan asuransi jiwa perlu meninjau kembali strategi investasinya dan melakukan shifting ke instrument yang memberikan return lebih baik.

Menurutnya, perusahaan asuransi harus berpegang pada prinsipliability driven investment, guna memastikan kecukupan investasi dan ketepatan/timing likuiditas yang diperlukan untuk membayar manfaatkepada pemegang polis di waktu yang akan datang. "Dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya akan terdapat perubahan alokasi aset investasi di industri asuransi," tutur dia.  

Klaim Asuransi Naik

Sementara itu, inflasi medis kini memberikan dampak konkret bagi bisnis Asuransi Indonesia. Tembus dua digit, inflasi medis saat ini mencapai 11,5 %. Survei Willis Tower Watson menyebutkan bahwa inflasi biaya medis global pada tahun 2023 dari 7,4% naik menjadi 10,7%. Diperkirakan kenaikan ini akan meningkat hingga 12,74% pada 2024.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pada periode Januari – Maret 2024, tren kenaikan klaim atas asuransi kesehatan masih terus berlanjut hingga saat ini.Tingginya klaim asuransi kesehatan menunjukan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan dalam hal medis.

Memenuhi kebutuhan masyarakat Sequis meluncurkan IMC Shield sebagai asuransi kesehatan yang lebih terjangkau."Sequis mengerti bahwa masyarakat mengharapkan adanya perlindungan kesehatan dengan harga terjangkau yang bisa memberikan rasa tenang dan nyaman saat menjalani proses perawatan. Untuk itu, Sequis menghadirkan Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider (IMC Shield)," kata Head of Health Strategic Business Unit Sequis Mitchell Nathaniel.

“IMC Shield sudah melindungi Tertanggung sejak usia 30 hari–70 tahun. Preminya terjangkau dan nasabah sudah bisa mendapatkan manfaat kamar dengan 1 tempat tidur saat rawat inap. Nasabah juga tidak perlu khawatir sebab manfaatnya dapat digunakan hingga Rp12 miliar per tahun polis,” kata Mitchell seperti dikutip Liputan6.com.

Dia menambahkan bahwa keunggulan lainnya sebagai nasabah IMC Shield yaitu nasabah dan anggota keluarganya dapat melakukan reimbursement atas fitur Sequis Keeper pada IMC Shield ke asuransi kantor atau asuransi kesehatan yang telah ia miliki sebelumnya.

"Kami mendorong masyarakat Indonesia jadikan sehat sebagai gaya hidup dan miliki asuransi kesehatan sebagai perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang,” kata Mitchell. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Ekspor Batu Bara

NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…

KREDIT UMKM HANYA TUMBUH 1,95 PERSEN: - Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi Covid-19

  Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin  melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…

Siap Pembahasan dengan DPR: - Pemerintah Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Ekspor Batu Bara

NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…

KREDIT UMKM HANYA TUMBUH 1,95 PERSEN: - Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi Covid-19

  Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin  melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…

Siap Pembahasan dengan DPR: - Pemerintah Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…