Ketua Pansus Hj. Qonita Lutfiyah SE, MM - DPRD Kota Depok Sepakati Raperda Fasilitasi Pemberdayaan Pesantren

NERACA

Depok - DPRD Kota Depok dengan Panitia Khusus (Pansus) 4 setelah melakukan serangkaian pembahasan, kajian dan mendengarkan padangan berbagai stakeholder, telah disepati dan disetujui untuk disahkan Pemerintah Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Walikota Depok. Diharapkan dengan adanya perda ini pemberdayaan penyelenggaraan pesantren akan lebih baik dan menjadikan Kota Depok sebagai percontohan di Indonesia.

Demikian kegiatan parlemen yang dilaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Depok Hj. Qonita Lutfiyah SE, MM dalam paripurna Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, akhir pekan kemarin.

‎Menurutnya, Pansus 4‎ telah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti dan menggali informasi baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis."Kegiatan parlemen Kota Depok ini, dalam rangka memperkaya kedalaman materi Raperda menjadi Perda diundangkan dalam lembaran daerah," ujar Qonita Lutfiyah dalam laporan resminya.

Adapun, lanjutnya, beberapa rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pembahasan awal dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang telah memiliki peraturan daerah serupa.

Dikatakan, kegiatan dengar pendapat dengan menghadirkan stake holder terkait guna menggali aspek muatan lokal yang akan diangkat dalam raperda ini, kegiatan konsultasi dan koordinasi yang dilakukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama Republik Indonesia, pembahasan akhir, dan ditutup dengan kegiatan pembahasan hasil fasilitasi provinsi terhadap Raperda Kota Depok tentang pemberdayaan pesantren.

Qonita Lutfiyah merinci kegiatannya yang menghasilkan poin-poin diantaranya; tentang latar belakang penyusunan Raperda, ‎bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok; juga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya ‎berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren serta dukungan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan pesantren," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, juga ‎dilatar belakangi untuk melaksanakan ketentuan undang-undang 18/2019 tentang Pesantren Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Sedangkan ‎hasil pembahasan, Qonita sebagai Ketua Pansus 4 diantaranya; Ddisepakati untuk dilakukan perubahan judul Raperda dari ”Pemberdayaan Pesantren” menjadi ”Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren”.

Hasil lainnya, disepakati untuk dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam Raperda ini.

"Hal itu yang harus sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar 68/hk.02.01/hukum perihal Raperda Kota Depok tentang F‎asilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ujar Qonita Lutfiyah yang optimis pesantren di Kota Depok bisa jadi teladan Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.‎ 

Berdasarkan data yang diperoleh susunan Pansus 4 yang telah membahas dan dilaporkan dalam persetujuan Paripurna DPRD Kota Depok adalah:  H. Tajudin Tabri, SH (‎Pendamping), 

Hj. Qonita Lutfiyah SE, MM (‎Ketua), Abdul Hamid, S.Ag (‎Wakil Ketua), Sedangkan Anggota: ‎M. Supariyono, Amd,Ak, K‎hairulloh, ‎H‎abib Syarif Gasim, H. A. Attas, ‎H‎j .Rezky M. Noor, ‎H. Afrizal A Lana, ‎Turiman, SE, ‎Rudi Kurniawan, ‎Mad Arif, Hermanto, SE, Supriatni A.Ag,MM. H. Nurhasim S.iP‎,‎ H‎j. Endah Winarti SH dan A‎zhari S.Ag.‎

Demikian data, bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA dari bagian humas Protokol Setwan DPRD Kota Depok. Dasmir

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadirkan Akses Digital di Sekolah, KAI Logistik Wujudkan Pendidikan Berbasis Teknologi

NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan momentum Hari Kebangkitan Nasional, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik)…

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua Lewat Perluasan Lahan dan Sinergi Distribusi

  NERACA Papua - Pemerintah terus menjalankan berbagai program dan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di Papua. Upaya ini…

Sinergitas KPK dan Pemerintah Jamin Akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih

  NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Hadirkan Akses Digital di Sekolah, KAI Logistik Wujudkan Pendidikan Berbasis Teknologi

NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan momentum Hari Kebangkitan Nasional, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik)…

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua Lewat Perluasan Lahan dan Sinergi Distribusi

  NERACA Papua - Pemerintah terus menjalankan berbagai program dan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di Papua. Upaya ini…

Sinergitas KPK dan Pemerintah Jamin Akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih

  NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional…