NERACA
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap I sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang. Menaker menjelaskan, proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja. "Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata dia.
Ia menyampaikan, untuk penyaluran BSU tahap II, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.
BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH. Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menaker Yassierli menyatakan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dalam paket stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per orang, mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.
"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya.Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.
Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap. Dirinya memastikan, dana yang diterima oleh pekerja sebesar Rp600 ribu per orang, tidak ada potongan sama sekali. "Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, disampaikan dia melalui penyaluran BSU pada tahap I bagi 3,69 juta pekerja, ia berharap hal ini bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja," kata dia.
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan swasembada gula pada 2026, yang artinya seua kebutuhan gula dipenuhi dari produk nasional tanpa impor.…
NERACA Jakarta – Persaingan di industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia semakin ketat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelanggan…
NERACA Jakarta - PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Unicharm) meluncurkan produk terbaru pembalut wanita CHARM Daun Sirih Bio Materials Organic…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan swasembada gula pada 2026, yang artinya seua kebutuhan gula dipenuhi dari produk nasional tanpa impor.…
NERACA Jakarta – Persaingan di industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia semakin ketat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelanggan…
NERACA Jakarta - PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Unicharm) meluncurkan produk terbaru pembalut wanita CHARM Daun Sirih Bio Materials Organic…