Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA

Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku kepentingan.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan saran tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pupuk bersubsidi seiring dengan hadirnya kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

"Perpres tersebut memperluas mekanisme penyerapan pupuk bersubsidi dengan menambahkan Gapoktan, koperasi, dan Pokdakan sebagai titik serah, selain pengecer yang telah berjalan sebelumnya," kata Yeka dalam forum Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Jakarta, Senin (16/6), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/6).

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut membuka peluang perbaikan distribusi pupuk yang lebih mendekatkan akses pupuk bagi petani, memberdayakan petani, memperkuat basis data, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman menyampaikan empat saran strategis. Pertama, diperlukan percepatan penerbitan regulasi teknis yang mengatur mekanisme dan prosedur penyaluran pupuk bersubsidi oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Dia menilai regulasi itu menjadi kunci agar kebijakan dapat dioperasionalkan secara efektif di lapangan dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam distribusi.

Saran kedua, yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Gapoktan melalui program pembinaan dan pendampingan. Ombudsman menilai bahwa pelibatan Gapoktan sebagai titik serah harus diimbangi dengan kesiapan dan kompetensi agar tata kelola pupuk subsidi tetap terjaga.

Ia menambahkan, saran ketiga, yaitu kemudahan akses pembiayaan bagi Gapoktan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Ombudsman mendorong agar akses ke sumber pembiayaan seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau melalui skema kemitraan dapat difasilitasi secara lebih terbuka dan efektif, sehingga operasionalisasi penyaluran pupuk dapat berjalan tanpa hambatan finansial.

Keempat, Ombudsman merekomendasikan penyesuaian margin atau fee bagi pengecer pupuk bersubsidi. Pasalnya, kata dia, margin tersebut belum mengalami perubahan sejak tahun 2010 dengan nilai Rp75 per kilogram atau Rp75 ribu per ton, sementara biaya operasional di lapangan terus mengalami kenaikan.

Penyesuaian margin dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan kios pengecer maupun Gapoktan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi sebagai titik serah baru dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi

Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa dari total 84.276 desa dan kelurahan di Indonesia, terdapat 64.522 Gapoktan dan 26.952 kios pengecer aktif.

Namun, tidak seluruh desa memiliki Gapoktan dan satu kios pengecer rata-rata melayani tiga sampai delapan desa.

Jika seluruh Gapoktan difungsikan sebagai titik serah, sambung dia, maka akan ada sekitar 6.560 desa yang memiliki dua titik serah, sehingga atas hal tersebut diperlukan peninjauan terhadap batasan jumlah penyalur di suatu wilayah atau desa.

"Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran sekaligus memastikan keberlanjutan kios pengecer dan peran Pelaku Usaha Distribusi (PUD) tetap berjalan optimal," ungkapnya.

Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem pendataan petani yang selama ini masih mengandalkan sistem elektronik tanpa dukungan basis data geospasial yang akurat.

Diperlukan langkah korektif seperti kajian pendataan berbasis lahan, penguatan SDM penyuluh baik dari sisi jumlah, insentif, maupun status kepegawaian, serta alokasi anggaran khusus untuk mendukung pembenahan pendataan tersebut.

Meskipun telah terjadi perbaikan dalam mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, Ombudsman mencatat masih ditemukan permasalahan koreksi di lapangan.

Dirinya berpendapat hal itu perlu dimitigasi melalui peningkatan sosialisasi, pembinaan, serta pelaksanaan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…

Kemenkum RI Rencanakan Studi Tiru Pelayanan Publik Pemerintah Georgia

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI merencanakan pelaksanaan studi tiru pelayanan publik di Georgia, sebagai salah satu upaya memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…