NERACA
Bandung - Pengamat politik yang juga akademisi hubungan sipil dan militer RAJ Mayyasari Timoer Gondokusumo menilai kebijakan terkait penjagaan kejaksaan oleh TNI, sebagaimana telegram Panglima TNI kepada KSAD, bukanlah intervensi, tetapi merupakan sinergi.
Mayyasari mengaku paham atas keresahan masyarakat soal kebijakan pengerahan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan tinggi dan negeri di seluruh wilayah Indonesia itu yang dihubungkan dengan isu dwi fungsi dan intervensi TNI terhadap kejaksaan.
"TNI bukan lembaga superbody, tidak ada dwi fungsi, tidak ada intervensi, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan adalah sinergi antar lembaga untuk menjaga keamanan nasional yang memiliki dasar hukum," kata Mayyasari dalam pesan singkatnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Minggu (18/5).
Dasar hukum yang dimaksud Mayyasari, seperti UU Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021, UU TNI No 3 tahun 2025 pasal 7 ayat (1) dan (2), kemudian Perpres Nomor 15 tahun 2021, maupun MoU resmi yang sudah terjalin sejak 2018 dan kemudian diperbarui pada 6 april 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI perihal dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
"(Kerja sama) ini, tidak luput dari fungsi kejaksaan sebagai alat negara penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi yang mendapat kepercayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mayyasari menilai pengerahan personel TNI dalam hal pengamanan kejaksaan adalah bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dalam pengamanan objek vital strategis negara, khususnya sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan Astacita Presiden poin ke-7.
"TNI bukan sekadar menjaga gedung kejaksaan, akan tetapi memberi pengamanan pada kejaksaan dalam hal ini spesifikasi dalam pemberantasan korupsi, dalam menangani/menyelesaikan kasus- kasus besar yang terhenti karena dugaan intervensi dan tarik menarik kepentingan," ucapnya.
Lebih lanjut, Mayyasari menilai Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin yang visioner, sangat menghormati corp TNI, serta ahli di bidang operasi intelijen dan militer, telah bergerak cepat dalam pemberantasan korupsi dan menyelamatkan aset negara yang dikuasai mafia/oligarki hitam yang sangat merugikan negara.
Kerja sama kejaksaan dan TNI juga, kata Mayyasari, seharusnya jadi bahan introspeksi yang serius, karena idealnya sebagai sebuah bangsa dan negara, seluruh institusi/lembaga baik sipil dan militer, ataupun lembaga independen anti rasuah, harus menjaga sinergitas antarlembaga untuk mencapai keamanan nasional dan nation building.
"Mengapa kejaksaan dan TNI, bukannya lembaga penegakan hukum lainnya misalnya, ini harus jadi introspeksi khususnya lembaga penegakan hukum lainnya untuk segera berbenah diri, baik dari kualitas penegak hukumnya sampai penegakan hukumnya, yang pada era sebelumnya dirasa kurang maksimal," kata dia.
Mayyasari menambahkan, untuk mencegah inkonsistensi regulasi dalam konsep keamanan nasional, Indonesia membutuhkan pimpinan sipil yang memiliki kemampuan dan memahami militer, dan menurutnya Prabowo Subianto memiliki itu.
Menurutnya, Prabowo memiliki kemampuan dan pemahaman militer yang sangat expert untuk merumuskan kebijakan strategis keamanan nasional, termasuk dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan ancaman nonmiliter yang mengganggu stabilitas dan kesejahteraan negara.
"Jadi sangat tepat Indonesia memiliki Prabowo. Sementara untuk masyarakat, diharapkan membangun kepercayaan terhadap pemerintah baru dan tidak tergiring dalam logical fallacy atas isu dwifungsi/intervensi yang berpotensi memecah belah bangsa," tuturnya. Ant
NERACA Jakarta — SEL South East Asia dan Hukumonline resmi berkolaborasi mengembangkan edukasi profesional tentang Sustainability Law. Kedua lembaga…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…
NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta — SEL South East Asia dan Hukumonline resmi berkolaborasi mengembangkan edukasi profesional tentang Sustainability Law. Kedua lembaga…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…
NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…