MPR Ingatkan Usulan Legalisasi Judi Pernah Ditolak MK

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dianut oleh konstitusi Indonesia.

Menurut dia, MK menolak usulan tersebut melalui uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dia menyampaikan hal itu merespons usulan salah satu Anggota DPR RI agar Indonesia “melegalkan” perjudian kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan," kata pria yang akrab disapa HNW dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/5).

Secara filosofis, menurut dia, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan nilai-nilai agama yang berlaku dan diatur ke dalam banyak pasalnya.

“Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi online (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, meski omset perjudian sangat banyak dan dapat memberi keuntungan ekonomi negara dan negara memang memerlukan banyak anggaran biaya yang banyak, tetapi tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.

Oleh karena itu, menurut dia, sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain.

Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih tentunya termasuk bersih dari korupsi dan perjudian.

Apalagi, kata dia, instrumen hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah terkait ilegalnya perjudian sudah cukup memadai, yakni adanya ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang penting Anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pengembangan Awareness dan Literasi Publik tentang Sustainability Law Menuju Keberlanjutan Nasional

  NERACA Jakarta — SEL South East Asia dan Hukumonline resmi berkolaborasi mengembangkan edukasi profesional tentang Sustainability Law. Kedua lembaga…

PPATK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Pasif Selama 2024

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…

Kapolri Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Astacita Melalui Pendidikan

NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Pengembangan Awareness dan Literasi Publik tentang Sustainability Law Menuju Keberlanjutan Nasional

  NERACA Jakarta — SEL South East Asia dan Hukumonline resmi berkolaborasi mengembangkan edukasi profesional tentang Sustainability Law. Kedua lembaga…

PPATK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Pasif Selama 2024

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…

Kapolri Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Astacita Melalui Pendidikan

NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…

Berita Terpopuler