Kemenperin Komit Berikan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk menyediakan layanan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015. Sertifikasi ini bertujuan untuk membantu organisasi dalam membangun sistem manajemen yang lebih terstruktur dan efisien sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka secara konsisten dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

“SNI ISO 9001:2015 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) guna memastikan mutu produk dan layanan secara konsisten, serta mendorong peningkatan berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta.

 Andi mengemukakan, salah satu unit kerja BSKJI, yakni Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru siap mendukung peningkatan mutu layanan publik melalui layanan sertifikasi SNI ISO 9001:2015, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Di BSPJI Banjarbaru telah memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM),” ungkap Andi.

 Andi menyampaikan, potensi layanan sertifikasi SMM ini ke depan akan semakin potensial. Hal ini dikarenakan sertifikasi SNI ISO 9001:2015 wajib diperoleh oleh perusahaan industri yang ingin mendaftarkan SNI produknya (mandatory) atau SNI Wajib.

“Jadi, dalam regulasi di Permenperin, mengharuskan perusahaan untuk mengunggah sertifikat SNI ISO 9001:2015 yang dimiliki pada proses permohonan sertifikasi SNI dan SPPT SNI melalui SIINas,” ujar Andi.

Salah satu contoh Permenperin yang mewajibkan mengunggah sertifikat SNI ISO 9001:2015 adalah Permenperin No.62 Tahun 2024 tentang pemberlakuan SNI untuk AMDK secara wajib dan Permenperin No.26 Tahun 2024 tentang pemberlakuan SNI untuk semen secara wajib.

“Para pelaku usaha, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam rangka pemenuhan kesesuaian dengan kebijakan yang berlaku dan akan dapat meningkatkan kinerja perusahaan masing-masing,” imbuh Andi.

Andi berharap, akan semakin banyak organisasi yang memahami betapa pentingnya organisasi atau perusahaanya tersertifikasi SNI ISO 9001:2015. “Sebagai sistem mutu yang bersifat global dan general, sertifikat SNI ISO 9001:2015 menjadi tolak ukur suatu organisasi dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu dan berkualitas,” jelas Andi.

 

Sementara itu, Kepala BSPJI Banjarbaru, Fathullah menjelaskan, nilai manfaat yang akan didapat perusahaan tersertifikasi SNI ISO 9001:201, antara lain meningkatkan kepuasan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, peningkatan berkelanjutan (continuous improvement), serta mengidentifikasi dan mengelola risiko. 

“Selain itu, meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar, kepatuhan terhadap regulasi dan standar, memperkuat kepemimpinan dan keterlibatan karyawan, serta peningkatan komunikasi internal dan eksternal,” sebut Fathullah.

 Adapun ruang lingkup LSSM BSPJI Banjarbaru saat ini adalah administrasi umum, diperkuat dengan auditor sebanyak 9 orang, dan sudah mendapat pengakuan akreditasi dari KAN dengan sertifikat nomor LSSM-098-IDN pada tanggal 21 Januari 2025. Segmen pasar yang digarap berfokus pada instansi pemerintah maupun swasta di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang melakukan pelayanan, dengan hasil produk atau jasa dengan lingkup adminitrasi umum.

 ”Salah satu kegiatan yang sudah kami lakukan, yakni melayani sertifikasi SMM SNI ISO 9001:2015 pada Balai Pengujian Standar Instrument Pertanian (BPSIP) Lahan Rawa Kalimantan Selatan dan diterbitkan sertifikatnya tanggal 27 Desember 2024,” ucap Fathullah.

Lebih lanjut, sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

BERITA TERKAIT

Pemda Diajak Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi maupun…

Green Movement Wujud Nyata Perusahaan Internalisasi Prinsip ESG

NERACA Jakarta –  Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam…

Hambatan Dagang Indonesia Sangat Kecil Dibanding Negara Maju

NERACA Jakarta – Indonesia tercatat memiliki jumlah Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) yang paling sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Hal…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pemda Diajak Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi maupun…

Green Movement Wujud Nyata Perusahaan Internalisasi Prinsip ESG

NERACA Jakarta –  Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam…

Kemenperin Komit Berikan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan…