Dewan Kesejahteraan Buruh

 

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh. Langkah ini merupakan wujud komitmen negara dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus merespon berbagai aspirasi buruh yang selama ini menyoroti ketimpangan kesejahteraan dan kurangnya ruang partisipasi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Keterlibatan dua unsur penting pengusaha dan serikat pekerja diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang inklusif, implementatif, serta berpihak pada keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan hak pekerja.

Dewan Kesejahteraan Buruh akan berfungsi sebagai wadah tripartit untuk membahas, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, mulai dari isu upah, jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dalam struktur dewan, pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya aktor pengambil keputusan, melainkan berbagi ruang diskusi dengan organisasi pengusaha serta serikat pekerja sebagai representasi kepentingan buruh. Keseimbangan peran ini dianggap penting untuk menghindari dominasi sepihak serta menciptakan kesepakatan bersama berbasis musyawarah.

Keberadaan dewan ini merupakan bagian dari upaya merespon dinamika ketenagakerjaan yang kian kompleks, terutama di era pascapandemi dan tekanan global yang mempengaruhi stabilitas dunia kerja. Tidak cukup hanya dengan regulasi satu arah. Kini diperlukan dialog sosial yang kuat agar semua pihak yang berkepentingan bisa duduk bersama dan menyusun agenda yang solutif, realistis, serta mampu menjawab tantangan zaman. Dalam hal ini, keterlibatan serikat pekerja dinilai penting agar suara dari bawah benar-benar terangkat ke permukaan dan didengar secara utuh.

Patut diketahui, selama ini pelaku usaha memerlukan ruang diskusi yang lebih terstruktur dalam membicarakan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan terkait biaya produksi, produktivitas, dan keberlanjutan usaha. Hadirnya dewan tersebut dinilai dapat menjadi forum penyambung kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak kontraproduktif dan tetap menjaga iklim investasi nasional.

Respon positif juga datang dari Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban yang mengharapkan para buruh dapat menyelaraskan keahliannya sesuai dengan permintaan pasar, seiring adanya Dewan tersebut. Pihaknya juga mengapresiasi langkah ini sebagai titik awal baru dalam tata kelola hubungan industrial.

Selama ini banyak kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai terlalu normatif dan belum menyentuh esensi kesejahteraan buruh di lapangan. Dengan adanya ruang duduk bersama, buruh kini memiliki kanal resmi untuk menyampaikan data dan aspirasi langsung yang berpengaruh terhadap kualitas hidup pekerja, mulai dari tuntutan upah layak, kondisi kerja yang aman, hingga perlindungan sosial jangka panjang.

Salah satu agenda utama dari Dewan Kesejahteraan Buruh ke depan adalah melakukan kajian menyeluruh terhadap sistem pengupahan nasional, termasuk efektivitas implementasi upah minimum provinsi dan kota/kabupaten. Kajian ini menjadi krusial mengingat masih banyak daerah yang mengalami stagnasi pertumbuhan upah serta ketimpangan antara kebutuhan hidup layak dan penghasilan riil buruh. Dengan kajian tersebut, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Selain pengupahan, Dewan Kesejahteraan Buruh juga akan mendorong penguatan skema jaminan sosial pekerja. Fokus utama adalah memperluas cakupan perlindungan hingga menjangkau buruh sektor informal yang selama ini belum tersentuh secara memadai oleh program formal pemerintah. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan jaminan atas kesehatan, keselamatan kerja, dan masa depan yang lebih layak.

Ke depan, Dewan Kesejahteraan Buruh diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan dalam hubungan industrial Indonesia yang lebih partisipatif dan berkeadilan. Melalui sinergi antara negara, pengusaha, dan buruh, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya akan menjamin hak-hak dasar pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. Model kebijakan kolaboratif ini diyakini mampu menurunkan konflik hubungan industrial dan meningkatkan produktivitas kerja nasional secara signifikan.

BERITA TERKAIT

Mimpi Besar Terancam Macet

  Program 3 (tiga) juta rumah yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran memang memiliki tujuan mulia: menyediakan hunian layak bagi rakyat, mengentaskan…

Waspadai Narasi Negatif

    Perekonomian Indonesia kembali menunjukkan performa yang solid pada kuartal I-2025, dengan mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen (yoy). Capaian ini…

Penguatan KPK

      Pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama dalam Delapan Cita (Asta Cita) pembangunan nasional yang digagas oleh…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Mimpi Besar Terancam Macet

  Program 3 (tiga) juta rumah yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran memang memiliki tujuan mulia: menyediakan hunian layak bagi rakyat, mengentaskan…

Dewan Kesejahteraan Buruh

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam pembentukan Dewan…

Waspadai Narasi Negatif

    Perekonomian Indonesia kembali menunjukkan performa yang solid pada kuartal I-2025, dengan mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen (yoy). Capaian ini…