PT Pertamina EP Serah Terima Pengelolaan Area Operasi dan Aset untuk Optimalisasi Produksi Migas

NERACA

Jakarta - PT Pertamina EP melakukan penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan area operasi dan aset dengan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) di Jakarta, Selasa (04/03). Sebelumnya, telah dilakukan prosesi penandatanganan perjanjian KSO pada awal Desember 2024, yang disusul pengecekan fisik aset area operasi pada pertengahan Februari 2025.

Dalam kerja sama ini, Pertamina EP menyerahkan pengelolaan area operasi dan aset kepada dua Mitra KSO, yakni PT Sumber Migas Nusantara dan PT Global Migas Nusantara. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh General Manager Pertamina EP area Jawa bagian barat dan Direktur Utama PT Sumber Migas Nusantara dan Direktur Utama PT Global Migas Nusantara.

PT Sumber Migas Nusantara akan mengelola area operasi di Bekasi, Jawa Barat, dengan luas area 122,43 km². Sedangkan kegiatan migas di tiga area operasi yang berlokasi di wilayah kerja Pertamina EP di Indramayu dan Subang, Jawa Barat seluas 117,88 km² akan dikelolakan oleh PT Global Migas Nusantara.

Dalam implementasi kerja sama ini, kedua mitra KSO menargetkan untuk menjalankan sejumlah strategi, yang mencakup tahapan studi, pengeboran dan produksi migas berdasarkan komitmen dalam Perjanjian KSO.

VP Production & Operation Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Rahmat Ali Hakim, Jumat (14/3), menyampaikan, “Kami berharap agar keempat wilayah ini dapat dioperasikan secara optimal dan dimaksimalkan seluruh potensinya.”

Kerja Sama Operasi (KSO diterapkan di wilayah kerja Pertamina EP sebagai langkah mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi guna mendukung peningkatan produksi migas nasional.

Skema KSO dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2009, dan kontrak minyak dan gas bumi Pertamina antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu atau BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Pertamina EP yang ditandatangani pada 17 September 2005.

Lebih lanjut, kemitraan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional. “Kami berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek fleksibilitas dalam pengelolaan, baik dari sisi hubungan dengan pemangku kepentingan, operasional, maupun aspek pendukung lainnya,” imbuh Hakim. (Mohar/Rin)

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Pastikan Konferensi Ke-19 PUIC Aman dan Lancar

NERACA Jakarta - Indonesia siap menggelar Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung pada…

Legislator Banten Minta Pemda Serius Tangani Pengangguran

NERACA Serang - Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa meminta pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten kota setempat serius…

Persetujuan Raperda DPRD "Antara Sudah dan Masih Diproses" - LKPJ Realisasi Kinerja APBD 2024 Walikota Depok:

NERACA Depok - Meski proses sudah terlambat sesuai ketentuan peraturan perundangan. DPRD Kota Depok terkesan "Ragu-ragu" untuk memberikan informasi secara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Indonesia Pastikan Konferensi Ke-19 PUIC Aman dan Lancar

NERACA Jakarta - Indonesia siap menggelar Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung pada…

Legislator Banten Minta Pemda Serius Tangani Pengangguran

NERACA Serang - Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa meminta pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten kota setempat serius…

Persetujuan Raperda DPRD "Antara Sudah dan Masih Diproses" - LKPJ Realisasi Kinerja APBD 2024 Walikota Depok:

NERACA Depok - Meski proses sudah terlambat sesuai ketentuan peraturan perundangan. DPRD Kota Depok terkesan "Ragu-ragu" untuk memberikan informasi secara…