Sejumlah Produk Asuransi Bisa Mendukung Kegiatan Usaha Bulion

Sejumlah Produk Asuransi Bisa Mendukung Kegiatan Usaha Bulion
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat sejumlah produk asuransi yang bisa mendukung pengembangan kegiatan usaha bulion maupun bank emas di Tanah Air. “Produk asuransi untuk mendukung usaha bulion sudah tersedia di Indonesia,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (13/3).
Ia mengatakan bahwa perlindungan yang dapat diberikan berupa asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun saat emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit). Kedua jenis perlindungan asuransi tersebut merupakan bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat dalam industri asuransi umum. “Di samping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia,” katanya.
Hingga kini, terdapat dua lembaga jasa keuangan yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bulion, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). OJK mencatat bahwa saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Sejumlah kriteria bagi lembaga jasa keuangan yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion telah ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kriteria tersebut antara lain kegiatan utama lembaga jasa keuangan yang mengajukan izin bulion adalah penyaluran kredit/pembiayaan; memiliki modal inti Rp14 triliun; dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. “Saat ini peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Usai peresmian layanan bank emas oleh Presiden Prabowo Subianto, pihaknya memproyeksikan kegiatan usaha bulion akan terus meningkat melalui produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian dan BSI. Demi memperkuat ekosistem bank emas dan mendorong penguatan usaha bulion, saat ini OJK masih mendalami pembentukan Dewan Emas yang akan berperan seperti World Gold Council, yakni asosiasi perdagangan emas internasional. “Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional,” ucap Agusman.

 

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat sejumlah produk asuransi yang bisa mendukung pengembangan kegiatan usaha bulion maupun bank emas di Tanah Air. “Produk asuransi untuk mendukung usaha bulion sudah tersedia di Indonesia,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (13/3).

Ia mengatakan bahwa perlindungan yang dapat diberikan berupa asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun saat emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit). Kedua jenis perlindungan asuransi tersebut merupakan bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat dalam industri asuransi umum. “Di samping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia,” katanya.

Hingga kini, terdapat dua lembaga jasa keuangan yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bulion, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). OJK mencatat bahwa saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Sejumlah kriteria bagi lembaga jasa keuangan yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion telah ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kriteria tersebut antara lain kegiatan utama lembaga jasa keuangan yang mengajukan izin bulion adalah penyaluran kredit/pembiayaan; memiliki modal inti Rp14 triliun; dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. “Saat ini peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Usai peresmian layanan bank emas oleh Presiden Prabowo Subianto, pihaknya memproyeksikan kegiatan usaha bulion akan terus meningkat melalui produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian dan BSI. Demi memperkuat ekosistem bank emas dan mendorong penguatan usaha bulion, saat ini OJK masih mendalami pembentukan Dewan Emas yang akan berperan seperti World Gold Council, yakni asosiasi perdagangan emas internasional. “Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional,” ucap Agusman.

 

BERITA TERKAIT

Milad ke-33, Bank Muamalat Ingin Jadi yang Terbaik Jalankan Maqashid Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperingati hari kelahiran (milad) ke-33  pada tahun ini. Bank pertama murni…

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…

Kemenkeu Cari Alternatif Pasca Deviden Masuk ke Danantara

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Milad ke-33, Bank Muamalat Ingin Jadi yang Terbaik Jalankan Maqashid Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperingati hari kelahiran (milad) ke-33  pada tahun ini. Bank pertama murni…

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…

Kemenkeu Cari Alternatif Pasca Deviden Masuk ke Danantara

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)…