Tolak Bayar Klaim Asuransi - Lagi, Pengadilan Jatuhi Hukuman Great Eastren General

Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya”, kata Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Kasus ini bermula ketika PT. GEGII sebagai perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy kepada PT. RBM selaku tertanggung, dengan objek yang diasuransikan batu bara. Pada saat PT. RBM mengajukan klaim karena batu baranya mengalami peristiwa kecelakaan, PT. GEGII serta-merta menolak dan membatalkan polis asuransi secara sepihak.

Pengacara Fati Lazira menuturkan, kliennya melalui PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku broker asuransi telah berusaha meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak mentah-mentah, sehingga PT. RBM terpaksa menempuh upaya hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak hukum kliennya.“PT. GEGII selalu beralasan klien kami tidak mengungkapkan fakta material secara jujur pada saat penutupan polis asuransi dan menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai senjata ampuh dasar penolakan klaim. Padahal, pada saat penutupan asuransi, klien kami telah menyerahkan data dan informasi sebagai syarat penutupan polis, akan tetapi PT. GEGII tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi terhadap data dan informasi tersebut, sehingga klien kami beranggapan kalau data dan informasi yang disampaikan sudah cukup”, jelasnya.

Dia pun menerangkan bahwa, hukum mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan seleksi resiko yang cukup melalui underwriternya sebelum menutup asuransi dan menerbitkan polis, apalagi kalau terdapat keraguan. Ketidakcukupan seleksi resiko adalah risiko asuransi yang tidak bisa dibebankan kepada tertanggung.

Sementara itu, Fati menerangkan, bahwa pembatalan polis sepihak oleh PT. GEGII dengan menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan hukum. Pasal 251 KUHD berbunyi: “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal,"jelasnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menjatuhkan putusan terhadap norma Pasal 251 KUHD secara inkonstitusional bersyarat, dan pada pokoknya menyatakan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.“Artinya, kalau merujuk pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, maka perbuatan PT. GEGII yang melakukan pembatalan polis PT. RBM secara sepihak melanggar hukum” tegasnya.

Dia pun menerangkan bahwa perubahan Pasal 251 KUHD itu, karena Mahkamah Konstitusi menyadari pihak tertanggung asuransi dalam banyak hal berada pada posisi yang lebih lemah dan terbatasnya pemahaman tertanggung tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh, sehingga menempatkan keduanya tidak berada pada posisi yang seimbang. Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.

 

BERITA TERKAIT

Tawarkan Beragam Fitur, Smart AC Xiaomi Hadir di Indonesia

Penetrasi dan ramaikan pasar AC dalam negeri, Xiaomi Indonesia meluncurkan Mijia Air Conditioner Pro Eco 5-Star 1 PK Inverter dengan…

Dari Limbah Sampah Jadi Berkah - Produk Hexagon Berhasil Masuk Ekspor Negara Maju

Dari limbah sampah menjadi berkah, hal inilah yang dilakukan Zara Tentriabeng (43), pemilik Hexagon yang memproduksi perhiasan berbahan baku limbah…

Dukungan BRI Untuk Ketahanan Pangan - Panen Jagung Hibrida Berkualitas di Lahan Terbatas

Program pemerintahan Prabowo Gibran dalam mewujudkan ketanan pangan, rupanya telah dilakukan kelompok tani (Poktan) Mekar Permai di Pamulang, Tangerang Selatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tawarkan Beragam Fitur, Smart AC Xiaomi Hadir di Indonesia

Penetrasi dan ramaikan pasar AC dalam negeri, Xiaomi Indonesia meluncurkan Mijia Air Conditioner Pro Eco 5-Star 1 PK Inverter dengan…

Dari Limbah Sampah Jadi Berkah - Produk Hexagon Berhasil Masuk Ekspor Negara Maju

Dari limbah sampah menjadi berkah, hal inilah yang dilakukan Zara Tentriabeng (43), pemilik Hexagon yang memproduksi perhiasan berbahan baku limbah…

Dukungan BRI Untuk Ketahanan Pangan - Panen Jagung Hibrida Berkualitas di Lahan Terbatas

Program pemerintahan Prabowo Gibran dalam mewujudkan ketanan pangan, rupanya telah dilakukan kelompok tani (Poktan) Mekar Permai di Pamulang, Tangerang Selatan…