Kepastian hukum dalam berinvestasi menjadi hal penting bagi investor dan termasuk industri bursa berjangka dalam meningkatkan nilai transaksi dan pertumbuhan investor, namun pengalaman pahit dirasakan seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (Rifan). “Ditengarai bahwa nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang. Sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring nasabah,”ujar Roedyanto, nasabah Rifan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, para pialang akan tetap memastikan bahwa nasabah tetap akan dapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menambah modal untuk mengembalikan atau mengambil kembali dana losses atau kekalahan. “Memang umumnya nasabah terpancing menambah modal dengan harapan uang kembali melalui kemenangan. Tetapi, harapan semcam itu ternyata adalah palsu belaka,”ungkapnya.
Menurutnya, persoalan di atas telah dikeluhkan kepada pihak Kementerian Perdagangan melalui surat. Adapun pokok adalah keluhan meminta kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum bagi nasabah yang diperdaya oleh pialang dan perusahaan perdagangan berjangka sebagaimana dilakukan oleh perusahaan PT Rifan itu. Dalam kaitan itu persoalan tersebut telah diajukan kepada pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti yang merupakan Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan sejak 11 November 2022 untuk penyelesaian secara terbuka.
Selanjutnya pada 28 April 2022, kata Roedyanto, pihaknya telah melaporkan terkait dugaan tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh PT Rifan melalui para atau karyawaannya. Semula perusahaan pialang PT Equityworld Futures atau Equityworld menawarkan investasi emas menggunakan robot trading dan menjanjikan kemenangan atau untung besar. “Perusahaan PT Equityworld belakangan saya ketahui merupakan holding grup PT Rifan,” kata Roedyanto
Dirinya menuturkan, seiring berjalan waktu tidak ada informasi lengkap dari pihak PT Equityworld sebagai broker terkait investasi emas, sampai mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar dan setelah masuk atau bergabung di PT Rifan menjadi 20.991.000.000 atau hampir Rp 21 miliar. Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.“Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pihak PT EQUITYWORLD maupun di PT RIFAN berlangsung terus dan pasti merugikan nasabah, namun Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah,”katanya.
Hal ini, lanjutnya, menjadi indikasi serius terkait kelalaian atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pialang berjangka. Tindakan ini mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk itu dan pasti merugikan masyarakat luas.
Rudiyanto bersama kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara transparan. Mereka juga meminta Bappebti untuk bertanggungjawab atas pembiaran yang dilakukan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi melindungi nasabah lainnya dari kejahatan perusahaan pialang.
Kasus ini menjadi pengingat penting untuk melakukan pengawasan yang ketat dan dengan akuntabilitas penuh dari lembaga pengawas perdagangan berjangka. Kepercayaan publik harus dijaga, dan tidak ada tempat bagi praktik curang dalam dunia investasi dengan melakukan penipuan dan penggelapan. Kementerian Perdagangan wajib melindungi masyarakat dari kecurangan, penggelapan dan penipuan oleh perusahaan yang telah diberinya izin, dimana izin-izin yang diberikan apakah dijalankan sesuai peraturan atau diselewengkan untuk kepentingan perusahaan bahkan kepentingan berbagai pihak termasuk Kementerian Perdagangan melalui Bappebti itu.
NERACA Jakarta- Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT PAM Mineral Tbk. (NICL) tengah siapkan akuisisi PT Sumber Mineral Abadi (SMA) guna mendongkrak…
NERACA Jakarta — Pasar IPO diyakini masih tumbuh meski di tengah kondisi pasar yang volatil dan bahkan pihak PT Bursa…
NERACA Jakarta -Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (19/5) sore ditutup menguat di tengah pelemahan…
NERACA Jakarta- Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT PAM Mineral Tbk. (NICL) tengah siapkan akuisisi PT Sumber Mineral Abadi (SMA) guna mendongkrak…
NERACA Jakarta — Pasar IPO diyakini masih tumbuh meski di tengah kondisi pasar yang volatil dan bahkan pihak PT Bursa…
NERACA Jakarta -Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (19/5) sore ditutup menguat di tengah pelemahan…