Oleh: Rony Zakaria, Penyuluh Pajak KPP PMA Empat *)
Aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak akan segera diimplementasikan dan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan 2 (dua) jenis alat bantu untuk memfasilitasi pertukaran data-data dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi Coretax, yang bernama Converter XML dan Template XML.
Kedua alat bantu tersebut dapat dengan mudah di download di website resmi DJP, www.pajak.go.id (menu reformasi perpajakan dan sub menu Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) [Coretax]). XML atau dikenal Extensible Mark Up Language adalah sebuah bahasa program untuk keperluan umum pembuatan dokumen mark up yang bisa menjadi sarana pertukaran data.
Ada perbedaan mendasar antara Converter XML dan Template XML. Bagi para Wajib Pajak (WP) yang tidak bermaksud mengembangkan program akuntansinya agar mampu secara otomatis mengenerate file berformat XML, maka cukup gunakan converter XML sesuai jenis dokumen yang akan diimpor (saat ini sudah tersedia 29 jenis converter). Sedangkan bagi WP yang memakai sistem akuntansi berbasis SAP (System Application and Product) dan ERP (Enterprise Resource Planning), yang bermaksud mengembangkan program akuntansinya agar mampu secara otomatis mengenerate file berformat XML, maka dapat menggunakan 31 (tiga puluh satu) file program / template XML, yang sudah tersedia di www.pajak.go.id
Converter XML adalah sebuah file yang berformat Microsoft Excel, yang berisi template/contoh tabel, yang dapat diisi oleh WP dengan data-data yang hendak diimpor ke dalam sistem Coretax, sehingga dapat mempercepat perekaman data ke dalam sistem Coretax yang jumlahnya sangat banyak.
Contohnya, WP ingin merekam dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagai PPN Masukan, maka silahkan download dari website www.pajak.go.id sebuah Converter yang bernama “Dok Lain Masukan”, lalu masukkan data-data PPN Masukan ke dalam sheet yang berjudul “DATA”. Sedangkan 3 sheet di sebelahnya adalah berisi informasi untuk membantu para WP memahami cara untuk mengisi sheet “DATA” tersebut.
File converter yang saat ini tersedia di website www.pajak.go.id jumlahnya cukup banyak. Untuk pembuatan file impor Bupot PPh Pasal 21/26 dan Bupot Unifikasi, masing-masing tersedia 5 jenis converter; untuk pembuatan file impor Faktur tersedia 4 dari 6 jenis converter; untuk pembuatan file impor SPT Tahunan/SPT PPN/SPT Bea Materai, masing-masing tersedia 10,3,dan 2 jenis converter. Converter yang lebih awal dipakai saat implementasi coretax adalah converter yang terkait dengan kewajiban pelaporan bulanan, karena untuk pelaporan yang sifatnya tahunan, misalnya untuk SPT tahun pajak 2024, masih akan menggunakan sarana pelaporan yang saat ini berlaku, yaitu e-Form.
Apabila sudah selesai mengisi sheet “DATA” pada sebuah converter XML, maka langkah selanjutnya (tanpa harus menutup file Excel tersebut) adalah melakukan setting menu Microsoft Excel agar fitur / Menu Developer yang ada di bagian atas program aktif (cukup 1x saja pengaktivan ini). Caranya adalah menekan / klik tombol “File”, lalu klik “Options”, lalu klik Customize Ribbon, lalu klik kotak kosong di sebelah “Developer” untuk mengaktifkan fitur “Developer tersebut”. Setelah menu “Developer” aktif (di bagian paling kanan), silahkan klik dan pilih menu Export dan save nama file berformat XML tersebut.
Setelah file XML tersebut selesai dibuat, maka langkah terakhir adalah melakukan impor file XML tersebut di modul aplikasi Coretax yang sesuai, misalnya pada modul e-Faktur dan e-Bupot Coretax, menu impor file XML faktur /bupot dapat ditemui pada halaman utama pembuatan Faktur atau Bukti Potong. Sedangkan pada modul SPT Coretax, menu unggah XML data dapat ditemui pada formulir induk atau lampiran SPT. Selamat mencoba. *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…