Oleh: Fikriyah Syahidah, Asisten Penyuluh KPP Pratama Kuningan
Kalangan wajib pajak (WP) orang pribadi, badan, maupun bendahara yang telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan, baik masa maupun tahunan (kecuali bendahara yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan). Untuk WP bendahara dan badan yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut, terdapat kewajiban tambahan yakni melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutannya dan menyerahkannya kepada rekanan/lawan transaksi, menyetorkan PPh dan/atau PPN yang telah dipungut ke kas negara, serta melaporkannya melalui SPT Masa Unifikasi.
Dari pengalaman selama ini, kadang ada WP pemotong/pemungut salah melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan yang dilakukannya. Kesalahan bisa terjadi atas banyak hal, mulai dari salah nominal, salah kode akun pajak atau salah kode setoran, salah masa atau tahun pajak, salah NOP, maupun salah NPWP. Atas kesalahan pembayaran tersebut, pemotong/pemungut pajak bisa mengajukan pembetulan dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor pajak dimana bukti pembayaran diadministrasikan. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 permohonan diajukan secara tertulis oleh:
Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi ke kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Bagaimana jika pemotong/pemungut salah melakukan pembayaran atas nominal? Nominal yang disetorkan jauh lebih besar dari yang seharusnya disetor. Salah satu penyebab kelebihan penyetoran adalah ketika pemotong/pemungut pajak tidak membuat kode billing melalui e-bupot unifikasi, namun melalui menu pembayaran di akun DJP Online. Yang sering terjadi adalah kelebihan penginputan angka 0 (nol) di belakang nominal yang langsung mengubah satuan dari sebuah bilangan.
Jika masih ada pajak yang kurang disetor di tahun berjalan, pemotong/pemungut bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan setor tersebut ke pajak yang akan terutang di masa yang akan datang. Namun, jika sudah tidak ada pembayaran pajak yang akan dibayar di waktu yang datang, bagaimana? Untuk mengakomodir hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengakomodirnya pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015 yang mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Bentuk Kesalahan
Salah satu pengembalian pajak yang diakomodir oleh PMK-187 adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam hal terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Dalam Pasal 13 PMK-187 disebutkan bahwa:
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani dan diajukan oleh pihak sebagaimana disebutkan di atas ke kantor pajak WP yang dipotong atau dipungut terdaftar. Selanjutnya permohonan dilampiri dengan dokumen berupa asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang jika kesalahan pemotongan/pemungutan terjadi untuk kondisi pada nomor 1, 2, dan 3.
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP sebagaimana dimaksud pada nomor 6, harus dilampiri dengan dokumen berupa asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan.
Dengan diterbitkannya PMK-187/PMK.03/2015 memberikan kepastian kepada pemotong/pemungut pajak yang salah melakukan penyetoran pajak bahwa atas kelebihan penyetoran tersebut masih bisa diajukan pengembalian selama sudah memenuhi ketentuan. Seringkali bendahara mengeluh jika terdapat kelebihan penyetoran pajak dikarenakan kelebihan mengetikkan angka 0 saat membuat id billing karena mereka hanya tahu bahwa atas kelebihan tersebut hanya dapat diajukan pemindahbukuan. Diharapkan kedepannya, dengan diberlakukannya e-bupot unifikasi, dapat meminimalisasi kesalahan pembuatan kode billing karena kelebihan mengetikkan angka 0 oleh pemotong/pemungut pajak.
Oleh: Hasna Miftahul, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen serius dalam membenahi…
Oleh : Santi A.Y, Mahasiswa Pascasarjana di Jakarta Masyarakat dikejutkan dengan keberhasilan aparat keamanan, khususnya jajaran Kepolisian…
Oleh: Budi Wicaksono, Pengamat Kebijakan Publik Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses kesehatan yang terjangkau…
Oleh: Hasna Miftahul, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen serius dalam membenahi…
Oleh : Santi A.Y, Mahasiswa Pascasarjana di Jakarta Masyarakat dikejutkan dengan keberhasilan aparat keamanan, khususnya jajaran Kepolisian…
Oleh: Budi Wicaksono, Pengamat Kebijakan Publik Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses kesehatan yang terjangkau…