NERACA
Sukabumi - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, melalui UPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menghimbau, agar masyarakat aktif membayar serta melunasi pajak PBB tersebut, agar tidak terkena denda tunggakan dalam pembayarannya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB tersebut. Karena bagaimanapun juga pajak yang disetorkan masyarakat ke kas daerah, itulah yang menjadi sumber dana untuk pembangunan," ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada Neraca, Jumat (12/7).
Disisi Lain, sambung Andri, Pemkot Sukabumi telah menetapkan besaran PBB-P2 Tahun 2024 sebanyak 106.361 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Secara keseluruhan besaran ketetapan PBB P2 Tahun 2024, sambung Andri, mengalami kenaikan sebesar 1,79 persen dari Tahun 2023. Adapun kenaikan besaran ketetapan Tahun 2024 adalah sebesar 1 persen terhadap ketetapan PBB P2 Tahun 2023.
"Dengan adanya penambahan objek pajak baru PBB-P2 Tahun 2024, sehingga jatuh tempo pembayarannya setiap tanggal 30 September 2024," jelasnya.
Sementara itu, kata Andri, realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester pertama mencapai Rp4.788.458.261,00 dengan target per tahun sebesar Rp10.709.000.000,00, atau tingkat pencapaian sebesar 44,71%. Sedangkan untuk realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp9.135.217.872,00 dengan target sebesar Rp14.700.000.000,00.
"Kami meyakini hingga akhir tahun PBB-P2 dan BPHTB akan tercapai, bahkan bisa melampaui target yang sudah ditentukan," ucapnya.
Berdasarkan ketetapan undang-undang nomor 12 tahun 1985, tambah Andri, pajak bumi dan bangunan merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan. Seperti, sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat. Dan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
"Jadi, PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka nanti bisa saja dikenakan denda," tandasnya.
Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, pihaknya melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat."Dulu, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pos, kantor kelurahan setempat, dan bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat. Kini, bisa membayar pajak di manapun dan kapanpun secara online maupun lewat mesin ATM.," katanya.
Andri menjelaskan, saat ini pembayaran PBB-P2 selain bisa dilakukan melalui channel bank bjb (teller, atm bjb, bjb digi) juga bisa dilakukan di chanel pembayaran diluar bank bjb, yaitu melalui e-commerce (tokopedia, bukalapak, Blibli, ovo), seluruh gerai indomart, kantor pos dan jaringan Agen Laku Pandai Bank BJB, sehingga masyarakat sebagai wajib pajak bisa diberikan pilihan yang lebih banyak serta kemudahan dalam hal pembayaran pbb-p2.
"Dengan berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB P2. Mari bersama-sama kita tingkatkan partisipasi dan kesadaran dalam membangun daerah dengan taat membayar pajak," bebernya.
Hingga saat ini aku Andri, pihaknya terus melakukan pendataan terhadap seluruh tanah dan bangunan. Hal itu dilakukan, salah satunya untuk mendapatkan informasi baru. Apakah, alami perubahan atau tidak. Termasuk, pendataan yang dilakukan ini untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendata ulang objek pajaknya. Diantaranya, pembetulan, pendaftaran objek baru, mutasi objek dan subjek pajak.
"Kaitan pendataan, tiap tahun dilakukan secara berkala. Insyaallah, tahun ini akan diadakan pendataan sifatnya verifikasi data objek pajak," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…
NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…
NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…