PPATK Harap Keberadaan Satgas Judi Online Lebih Efektif

NERACA

Jakarta - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah berharap keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto lebih efektif.

"Bapak presiden melalui ketua komite pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan juga sebagai Menko Polhukam membentuk satgas yang dipimpin Pak Menko Polhukam, harapannya dengan satgas ini tentu penekanan, pencegahan, pemberantasan terkait dengan judi ini bisa lebih efektif dilakukan," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6).

Ia pun mengaku resah terhadap akumulasi angka perputaran judi online atau daring yang mengalami peningkatan secara signifikan. Transaksi judi online pada 2021 berada di angka 57 triliun, kemudian melonjak menjadi 81 triliun di 2022 dan menjadi Rp327 triliun di 2023.

Natsir juga menyebut bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai dengan tahun ini juga meningkat drastis. Pada 2022, misalnya, ada sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan di 2023 ada sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan di 2024 mencapai 14.575 sampai hanya dengan Mei," ujarnya.

Dari data yang ada, judi menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.

Sampai saat ini, PPATK telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Natsir juga mengungkapkan bahwa di pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga mendominasi pemain judi online yang ada di Indonesia.

"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Dimana misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah 200 ribu per hari kalau 100 ribu nya itu digunakan untuk judi online. Itukan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," jelas Natsir.

Sebelumnya, Jumat (14/6), PPATK mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi online itu lebih dari Rp100 triliun.

"Ya tahun ini saja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun memang," ucap Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6).

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi dalam jaringan atau online.

Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir.

Menurutnya, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.

"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.

Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.

Selain itu, Natsir mengungkapkan sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu. Profil yang bermain judi online itu pun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.

"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," jelas Natsir.

Laporan tentang judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen, serta korupsi di 7 persen. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ketua DPR: Revisi UU Koperasi Perkuat Dunia Perkoperasian Nasional

NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…

Perpres Pelindungan Jaksa Perkuat Peran Negara Tegakkan Hukum

NERACA Jakarta - Praktisi hukum Affandi Affan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa…

Perlindungan Data Terintegrasi, Pilar Kedaulatan Digital dan Pertahanan Siber Nasional

NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya eskalasi ancaman siber global, pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pertahanan digital…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ketua DPR: Revisi UU Koperasi Perkuat Dunia Perkoperasian Nasional

NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…

Perpres Pelindungan Jaksa Perkuat Peran Negara Tegakkan Hukum

NERACA Jakarta - Praktisi hukum Affandi Affan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa…

Perlindungan Data Terintegrasi, Pilar Kedaulatan Digital dan Pertahanan Siber Nasional

NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya eskalasi ancaman siber global, pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pertahanan digital…