Aspek Pajak atas Hadiah Medali dan Bonus Atlet

 

Oleh : Hartono, Penyuluh Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa *)

Tim  Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia U-22 secara dramatis berhasil meraih juara setelah mengalahkan Thailand dengan skor 5-2 pada laga final di ajang Sea Games Kamboja 2023. Indonesia menempati peringkat tiga dalam klasemen perolehan medali.

Medali emas dari cabang sepak bola di ajang SEA Games sangat dinantikan dan membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Capaian ini sekaligus menghapus paceklik  juara dari cabang olah raga sepak bola selama 32 tahun.

Perolehan medali Indonesia menjadi 87 emas,  80  perak,  dan  109  perunggu. Atas capaian ini, Pemerintah  Indonesia menganggarkan  dana sebesar Rp 275 miliar untuk pemberian bonus bagi seluruh atlet peraih medali perhelatan SEA Games ke-32  di  Kamboja tahun 2023.

Bonus  atlet  ini  berasal  dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara (APBN). Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah medali dan bonus yang diperoleh para   atletterutang   pajak? Bagaimana   mekanisme   pelaporannya   dalam   Surat Pemberitahuan(SPT)Tahunan atlet?

Bea Masuk

Terkait Medali, sesuai UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) bahwa setiap barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri akan  dikenakan  bea  masuk.  Bea  masuk  merupakan  pungutan  negara  yang  dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Adapun impor adalahkegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan daerah  pabean,  yakni  wilayah  Indonesia  yang  meliputi  wilayah darat,  perairan  dan ruang  udara  di  atasnya,  serta  tempat-tempat tertentu  di  Zona  Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya diatur dalam UU Kepabeanan.

Meskipun medali yang diperoleh para atlet dianggap sebagai barang impor, namun bukan merupakan objek pajak. Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  Nomor  199/PMK.10/2019 menjelaskan bahwa barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya  oleh  petugas  Bea  Cukai  berdasarkan  data  harga  pembanding. 

Apabila data  harga pembanding  sama  dengan  atau  lebih  rendah  dari free on board (FOB)  3  dollar  AS,  maka terhadap  barang  kiriman sampel/hadiah/gift tersebut  tidak  akan  dikenakan  bea  masuk. Namun apabila data harga pembanding lebih tinggi dari FOB 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk.

Perpajakan

Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yang menjadi objek pajak penghasilan  adalah setiap  tambahan  kemampuan  ekonomis  yang  diterima  atau  diperoleh wajib pajak  baik  yang  berasal  dari  Indonesia maupun  mancanegara world wide income.  Termasuk  dalam hal penghasilanyang dimaksud  adalah  bonus  yang  nantinya  akan diterima  oleh  para  atlet Indonesia. 

Penghasilan  atas  bonus  merupakan penghasilan  yang  wajib  dilaporkan  dalam SPT Tahunan  Atlet dan diperlakukan  sebagai  penghasilan  lainnya,  sehingga  penghasilan netonya dihitung menggunakan Lampiran II PER-4/PJ/2009. Penghasilan  berupa  bonus  atau  hadiah  dari  Pemerintah  yang  diterima  atau  diperoleh sehubungan dengan prestasi atlet merupakan penghasilan sehubungan dengan hadiah atau penghargaan.

Ketentuan pemajakan atas penghasilan sehubungan hadiah atau penghargaan telah  dijelaskan dalam Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-11/PJ/2015  tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Secara  umum,  tarif  pajak  yang  dikenakan  atas  hadiah  berbeda-beda  tergantung  jenis hadiah  yang  diperoleh.  Jika  hadiah  tersebut diberikan  melalui  undian, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk penerima hadiah yangberstatuswajib pajak orang pribadi maupun badan.

Sedangkan,   jika   hadiah   tersebut   sehubungan   dengan   kegiatan,   maka ketentuan pemajakannya sebagai berikut : Pertama, dalam  hal  penerima  penghasilan  adalah  orang  pribadi  wajib  pajak  dalam  negeri, dikenakan  pemotongan Pajak  Penghasilan  Pasal  21  sebesar tarif  Pasal 17 UU  PPh dari jumlah penghasilan brutohadiah.

Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap  (BUT),  dikenakan  pemotongan  PPh  Pasal  26  sebesar  20%  dari  jumlah  bruto dengan  memerhatikan  ketentuan  dalam  Persetujuan  Penghindaran  Pajak  Berganda yang berlaku.

Ketiga, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Berkenaan  dengan  hal  tersebut,  penghasilan  atas  bonus  yang  diterima  oleh  atlet  SEA Games  peraih medali sebagaimana dijelaskan di atas seharusnya dikenakan pemotongan Pajak  Penghasilan  Pasal  21  oleh  Pemerintah  sebesar  tarif  Pasal  17  UU  PPh  dari  jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima.

Dalam hal dikenakan pemotongan, maka Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut merupakan kredit pajak yang menjadi pengurang dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar pada akhir tahun pajak.

Apabila Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia akan memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan atas bonus tersebut, maka bonus yang diberikan kepada atlet tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan diberikan secara penuh.

Meskipun demikan, perlu diingat, bonus yang diterima para atlet tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan dan PPh Pasal 21 DTP ini tetap dapat dikreditkan sehingga menjadi pengurang dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar pada akhir tahun pajak.

Setiap wajib pajak (WP) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan untuk WP badan batas akhirnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…