Oleh : Hartono, Penyuluh Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa *)
Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia U-22 secara dramatis berhasil meraih juara setelah mengalahkan Thailand dengan skor 5-2 pada laga final di ajang Sea Games Kamboja 2023. Indonesia menempati peringkat tiga dalam klasemen perolehan medali.
Medali emas dari cabang sepak bola di ajang SEA Games sangat dinantikan dan membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Capaian ini sekaligus menghapus paceklik juara dari cabang olah raga sepak bola selama 32 tahun.
Perolehan medali Indonesia menjadi 87 emas, 80 perak, dan 109 perunggu. Atas capaian ini, Pemerintah Indonesia menganggarkan dana sebesar Rp 275 miliar untuk pemberian bonus bagi seluruh atlet peraih medali perhelatan SEA Games ke-32 di Kamboja tahun 2023.
Bonus atlet ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah medali dan bonus yang diperoleh para atletterutang pajak? Bagaimana mekanisme pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan(SPT)Tahunan atlet?
Bea Masuk
Terkait Medali, sesuai UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) bahwa setiap barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Adapun impor adalahkegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan daerah pabean, yakni wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya diatur dalam UU Kepabeanan.
Meskipun medali yang diperoleh para atlet dianggap sebagai barang impor, namun bukan merupakan objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 menjelaskan bahwa barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas Bea Cukai berdasarkan data harga pembanding.
Apabila data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari free on board (FOB) 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Namun apabila data harga pembanding lebih tinggi dari FOB 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk.
Perpajakan
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun mancanegara world wide income. Termasuk dalam hal penghasilanyang dimaksud adalah bonus yang nantinya akan diterima oleh para atlet Indonesia.
Penghasilan atas bonus merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Atlet dan diperlakukan sebagai penghasilan lainnya, sehingga penghasilan netonya dihitung menggunakan Lampiran II PER-4/PJ/2009. Penghasilan berupa bonus atau hadiah dari Pemerintah yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan prestasi atlet merupakan penghasilan sehubungan dengan hadiah atau penghargaan.
Ketentuan pemajakan atas penghasilan sehubungan hadiah atau penghargaan telah dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
Secara umum, tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut diberikan melalui undian, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk penerima hadiah yangberstatuswajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka ketentuan pemajakannya sebagai berikut : Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan brutohadiah.
Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Ketiga, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Berkenaan dengan hal tersebut, penghasilan atas bonus yang diterima oleh atlet SEA Games peraih medali sebagaimana dijelaskan di atas seharusnya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemerintah sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima.
Dalam hal dikenakan pemotongan, maka Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut merupakan kredit pajak yang menjadi pengurang dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar pada akhir tahun pajak.
Apabila Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia akan memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan atas bonus tersebut, maka bonus yang diberikan kepada atlet tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan diberikan secara penuh.
Meskipun demikan, perlu diingat, bonus yang diterima para atlet tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan dan PPh Pasal 21 DTP ini tetap dapat dikreditkan sehingga menjadi pengurang dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar pada akhir tahun pajak.
Setiap wajib pajak (WP) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan untuk WP badan batas akhirnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…