PT Timah Sosialisasikan Perubahan Regulasi Perkuat Tata Kelola Tambang

NERACA

Jakarta -  PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi dalam memperkuat tata kelola tambang bijih timah darat dan laut sistem kemitraan, sebagai komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola penambangan yang baik atau "Good Corporate Governance". "Untuk memperkuat tata kelola perusahaan dalam kemitraan tambang, PT Timah menggelar sosialisasi perubahan peraturan direksi kepada seluruh mitra tambang," kata Direktur SDM PT Timah Andi Seto Ghadista Asapa di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sosialisasi perubahan Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja sama Penambangan Program Kemitraan dan Kerja sama Penambangan Timah Alluvial Serta Mineral Ikutan Timah, sebagai upaya untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi yang saling menguntungkan dengan prinsip profesionalisme dan integritas.

Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 merupakan aturan yang disusun dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menggantikan SK 1276 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Mitra Usaha Dalam Rangka Kerjasama Penambangan Darat dan Penambangan Laut di Lingkungan PT Timah Tbk.

Ia menyatakan peraturan direksi ini merupakan upaya bersama untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan mencegah konflik kepentingan, menyesuaikan unsur teknis dan efisiensi serta pemanfaatan sistem digital dalam proses kemitraan tambang menggunakan pengadaan.com dan aplikasi Mining Control Online System (MCOS). "Dengan adanya perubahan, PT Timah mengatur dan mendampingi agar kemitraan tambang berjalan sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Perusahaan juga akan mendampingi mitra usaha dan calon mitra usaha terkait perubahan sistem kemitraan ini," katanya.

Ia berharap forum ini bisa menjadi wadah konstruktif bagi mitra usaha terkait perubahan kerja sama kemitraan tambang PT Timah. "Manfaatkan forum ini sebagai ruang dialog yang terbuka dan konstruktif dan diharapkan para mitra dan calon mitra bisa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sehingga nantinya bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya..

BERITA TERKAIT

Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Swasembada Energi Tak Akan Terwujud

  NERACA Jakarta-Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu mengingatkan, pentingnya kemudahan usaha hulu migas. Tanpa kemudahan usaha…

Menhut Komitmen Kurangi Emisi dengan Menghitung Jejak Karbon

NERACA Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon, salah satu langkahnya…

Kementerian PKP: Dukungan Danantara Kabar Baik untuk Program Perumahan

NERACA Jakarta -  Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan dukungan Rp130 triliun dari…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Swasembada Energi Tak Akan Terwujud

  NERACA Jakarta-Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu mengingatkan, pentingnya kemudahan usaha hulu migas. Tanpa kemudahan usaha…

PT Timah Sosialisasikan Perubahan Regulasi Perkuat Tata Kelola Tambang

NERACA Jakarta -  PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi dalam memperkuat tata kelola tambang bijih timah darat dan laut sistem…

Menhut Komitmen Kurangi Emisi dengan Menghitung Jejak Karbon

NERACA Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon, salah satu langkahnya…