Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA

Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan pelaksanaan SNPMB berjalan baik dan transparan.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais di Jakarta, Rabu (30/4), mengatakan pengawasan dilakukan khususnya agar jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) berjalan dengan baik dan bebas dari praktik malaadministrasi.

"Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau laporan, Ombudsman membuka posko pengaduan daring yang aktif sejak 14 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025," ujar Indraza.

Ia mengatakan setiap aduan yang masuk akan diverifikasi, selanjutnya diteruskan ke panitia SNPMB untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0811-9093-737 dan email team7@ombudsman.go.id dengan dilampirkan foto identitas (identitas pelapor dapat dirahasiakan), kronologi laporan, dan bukti pendukung.

Indraza menjelaskan bahwa pengawasan Ombudsman pada SNPMB 2025 dilakukan sejak tahap awal, mulai dari proses registrasi akun peserta, pelaksanaan ujian, sampai masa pengunduhan sertifikat. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan adil untuk semua calon mahasiswa.

Pelaksanaan UTBK-SNBT tahun ini dimulai sejak 23 April hingga 3 Mei. Secara umum, ia menyatakan pelaksanaannya terpantau cukup tertib.

Namun, di beberapa lokasi, Ombudsman masih menemukan kendala, seperti adanya gangguan jaringan internet yang sempat mengganggu konsentrasi peserta saat menjawab soal.

Sebelumnya, Ombudsman juga menerima laporan masyarakat mengenai indikasi adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan UTBK-SNBT pada hari pertama.

Disebutkan bahwa dugaan kecurangan itu juga sedang ramai di media sosial, yaitu berupa bocoran soal yang tersebar dari alat bantu berupa kamera tersembunyi.

Indraza menyampaikan bahwa saat ini kasus dugaan kecurangan tersebut sedang dalam proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut oleh panitia SNPMB.

Adapun penanggung jawab pusat UTBK diminta untuk dapat meningkatkan kecermatan pemeriksaan peserta serta pengawasan saat ujian berlangsung.

"Ombudsman mengapresiasi panitia SNPMB yang secara sigap telah mengambil langkah preventif dan korektif terhadap permasalahan kecurangan tersebut, serta akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kecurangan," ujarnya.

Indraza juga mendorong seluruh penyelenggara SNBT-UTBK untuk senantiasa menjaga proses seleksi berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel.

Selain itu, ia mengingatkan para peserta untuk mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan serta mengikuti pelaksanaan UTBK-SNBT dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran demi terciptanya proses seleksi yang bersih dan berintegritas.

Ia juga meminta peserta yang mencurigai adanya praktik kecurangan dalam proses SNPMB bisa langsung melapor ke pengawas yang bertugas di ruang ujian. Nantinya, panitia akan menindaklanjuti dan menyelidiki laporan tersebut.

Tidak hanya itu, Indraza turut meminta aturan semakin diperketat, salah satunya peserta tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan, serta tidak diizinkan meninggalkan ruangan selama tiga jam ujian berlangsung, apa pun alasannya, untuk mencegah potensi kecurangan.

Dengan langkah itu, Ombudsman ingin memastikan proses seleksi perguruan tinggi berjalan jujur, adil, dan transparan. Pengawasan tersebut bukan hanya soal mencari kekurangan, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat ditanggapi dengan cepat dan tepat.

"Pendidikan itu hak semua orang dan jalannya menuju ke sana harus bersih dari kecurangan dan hambatan teknis," ucap Indraza.

Ia berharap kolaborasi yang terjalin antara masyarakat, panitia SNPMB, dan lembaga pengawas bisa jadi langkah konkret menuju sistem seleksi yang lebih akuntabel dan berpihak pada keadilan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BPOM Buat Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Lindungi Publik

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya membuat kebijakan berupa Peraturan BPOM Nomor: 6 Tahun 2025 tentang…

Evaluasi SOP Perkuat Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Keamanan Program MBG

NERACA Jakarta - Pemerintah bergerak cepat dan sigap dalam menyikapi insiden keracunan yang dialami sejumlah siswa di beberapa daerah setelah…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BPOM Buat Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Lindungi Publik

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya membuat kebijakan berupa Peraturan BPOM Nomor: 6 Tahun 2025 tentang…