Tarif 200% untuk Produk China: Kebijakan Berani atau Bumerang Ekonomi?

 

 

Oleh: Syerlin Juwita, Mahasiswa STAN

Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengemukakan rencana untuk memberlakukan aturan bea masuk baru bagi produk impor dari China. Meskipun aturan ini masih dalam tahap isu dan belum resmi disahkan, Presiden Joko Widodo telah membahas kemungkinan pemberlakuan bea masuk sebesar 200 persen. Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk murah asal China yang menguasai pasar Indonesia. Rencana ini mengundang berbagai reaksi, mulai dari dukungan penuh hingga kekhawatiran akan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap ekonomi Indonesia.

Isu aturan baru ini muncul akibat kondisi China yang saat ini mengalami over capacity dan over supply, yang memungkinkan mereka untuk menjual produk dengan harga dumping. Dengan kapasitas produksi yang jauh melebihi permintaan domestik, China mampu mengekspor barang-barang mereka dengan harga sangat rendah. Hal ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi produsen lokal di Indonesia.

Pemerintah melihat perlunya tindakan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemerintah dapat mengenakan tarif bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil.

Rencana penerapan aturan bea masuk terhadap produk China ini menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda. Dari sisi yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang sangat diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri. Dengan adanya bea masuk yang tinggi, produk-produk impor dari China yang selama ini membanjiri pasar Indonesia dengan harga murah akan mengalami peningkatan harga. Hal ini dapat memberikan ruang bagi produk lokal untuk lebih bersaing di pasar domestik. Industri dalam negeri, terutama sektor-sektor yang selama ini tertekan oleh produk impor murah, akan mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang tanpa harus berhadapan dengan persaingan tidak sehat.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk. Peningkatan tarif impor akan menambah pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat membantu menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan, dimana industri lokal dapat tumbuh dengan lebih baik tanpa tertekan oleh praktik perdagangan yang tidak adil.

Namun, ada pula kekhawatiran bahwa aturan baru ini bisa menaikkan harga barang konsumsi yang diimpor dari China. Produk-produk seperti elektronik, tekstil, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terjangkau oleh masyarakat, mungkin akan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Hal ini bisa berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah ke bawah. Selain itu, industri yang bergantung pada bahan baku dan komponen dari China mungkin akan mengalami peningkatan biaya produksi. Gangguan dalam rantai pasokan bisa menyebabkan penurunan efisiensi dan peningkatan biaya operasional bagi perusahaan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi daya saing produk lokal di pasar global.

Selain itu, ada kekhawatiran akan tindakan balasan dari pihak China. Menurut Suhendra (2021), perubahan dalam perdagangan internasional bisa mempengaruhi struktur pasar domestik, baik dengan meningkatkan atau membatasi persaingan dari perusahaan asing. Retaliasi perdagangan dalam bentuk peningkatan tarif impor untuk produk Indonesia atau pembatasan impor produk tertentu bisa merugikan eksportir Indonesia. Hal ini juga dapat mempengaruhi hubungan diplomatik dan ekonomi antara kedua negara, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Rencana penerapan aturan bea masuk terhadap produk China mencerminkan upaya Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri dan menyeimbangkan perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi produk lokal untuk lebih bersaing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan seperti kenaikan harga barang konsumsi dan gangguan rantai pasokan harus dikelola dengan bijaksana.

Untuk mengoptimalkan manfaat dari rencana ini, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dalam penetapannya dan memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen. Salah satu pertimbangan adalah mengkaji ulang penerapan bea masuk hanya pada produk yang mengancam industri dalam negeri, sementara produk lain dikecualikan untuk menghindari kenaikan harga signifikan bagi masyarakat.

Penting juga melakukan kajian lebih lanjut dalam menentukan tarif yang tepat, agar kebijakan ini efektif dan adil. Selain itu, diversifikasi sumber impor dan peningkatan kualitas serta daya saing produk lokal harus menjadi prioritas, dengan dukungan pemerintah untuk meningkatkan teknologi, inovasi, dan efisiensi produksi. Dialog konstruktif dengan Cina juga penting untuk menjaga hubungan diplomatik dan menghindari konflik perdagangan.

Apa pun keputusan akhirnya, kebijakan ini harus diakui sebagai upaya pemerintah untuk kemaslahatan umat dan mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…

Berita Terpopuler