NERACA
Jakarta -- Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan meningkatnya impor tekstil dan produk tekstil termasuk produk pakaian jadi ke Indonesia. Masalahnya menurut dia dengan peningkatan impor di sektor hilir, bisa memukul industri petrokimia dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, mengungkapkan bahwa industri petrokimia Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis dengan utilisasi yang tidak lebih dari 50 persen. Situasi ini diperparah dengan turunnya Purchasing Managers' Index (PMI) ke level 50,7 pada bulan Juni, dibandingkan 52,1 di awal bulan yang sama.
Apalagi pada saat yang sama, menurut dia, terjadi banjir impor di sektor hulu akibat revisi aturan dari Permendag Nomor 36/2024 menjadi Permendag Nomor 8/2024. Sementara permintaan di industri makanan dan minuman masih stagnan, sedangkan industri otomotif mengalami penurunan karena anjloknya penjualan.
Sedangkan konsumsi plastik dalam negeri tergolong rendah sebenarnya yaitu 8,1 kg per tahun. "Permintaan masih ditopang oleh sektor swasta, tetapi tidak cukup untuk menstabilkan kondisi,"tutur Fajar dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional.
Industri aromatik, terutama di sektor hilir seperti tekstil, juga mengalami penurunan tajam. Situasi ini diperburuk oleh aturan yang memudahkan impor produk tekstil, yang menurut Fajar, seharusnya lebih melindungi industri lokal daripada mempermudah masuknya barang impor.
Alhasil menurut Fajar Ketika industri menurun yang terjadi adalah menahan investasi atau bahkan juga investor menunda mengucurkan dana di Indonesia. Sementara dampak lainnya adalah pemutusan hubungan kerja.
Fajar mendesak pemerintah untuk bertindak sebagai wasit yang fair dalam mengelola kebijakan impor. Pemerintah telah membuka keran impor seluas-luasnya bagi produk tekstil dan produk tekstil (TPT), yang berakibat pada hilangnya pekerjaan ratusan ribu buruh di industri petrokimia.
"Sepanjang sejarah, ini adalah situasi terburuk yang dialami, bahkan lebih buruk dari pandemi Covid-19," tutur Fajar.
Industri petrokimia berharap adanya kebijakan yang lebih mendukung dan melindungi industri lokal. Salah satunya dengan melakukan revisi Permendag Nomor 8/2024.
Fajar meyakini revisi aturan akan mampu menahan impor dan juga melindungi industri lokal. Dengan perlindungan yang memadai, diharapkan industri petrokimia dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional sedang terancam serbuan impor bahan baku plastik ke pasar domestik seiring kondisi oversupply produksi pabrik petrokimia di China.
Penyebabnya adalah pembangunan 23 proyek petrokimia di China berkapasitas 50 juta ton ethylene sebagai bahan baku plastik membuat negara tersebut kelebihan produk petrokimia. Tak hanya bahan baku plastik, secara keseluruhan produksi petrokimia hulu 100% di Indonesia masih impor yang menyebabkan biaya produksi lebih mahal daripada bahan baku plastik yang diimpor.
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan tengah menyelidiki terhadap praktik dumping sepanjang tahun 2023 hingga awal tahun 2024.
Setidaknya terdapat 10 kasus di bawah pengawasan KADI rentang 2023—2024, yakni Ubin Keramik, Sunset Review Frit, Nylon Film, Sunset Review III Hot Rolled Plate (HRP), Polypropylene Copolymer, Benang Filamen Sintetik, Sunset Review II Tinplate, Sunset Review III H Section dan I Section, Sunset Review III Baja Lembaran dan Gulungan Canai Panas (HRC/Hot Rolled Coil) dan Sunset Review dan Interim Review Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP).
Seperti diketahui, (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.
“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tataagar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulkifli juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Zulkifli mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” harap Zulkifli.
NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…
NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…
NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…
NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…
NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…
NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…