NERACA
Jakarta -Di semester pertama 2024, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 66 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan tahun 2023 sampai batas akhir pelaporan. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Mustika Ratu Tbk. (MRAT) hingga PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) Dalam pengumuman tertanggal 10 Juni 2024, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2023 jatuh pada 1 April 2024.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat. Lebih lanjut, Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Auditan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan. “Serta Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00014/BEI.PLP-05-2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023, Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50 Juta kepada 81 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tulis BEI.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud setelah pengenaan Sanksi Kedua di atas, sebanyak 950 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2023. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 18 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 31 Desember 2023.
Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 882 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2023 secara tepat waktu dan 66 emiten yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. “Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 66 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.
Penetrasi dan ramaikan pasar AC dalam negeri, Xiaomi Indonesia meluncurkan Mijia Air Conditioner Pro Eco 5-Star 1 PK Inverter dengan…
Dari limbah sampah menjadi berkah, hal inilah yang dilakukan Zara Tentriabeng (43), pemilik Hexagon yang memproduksi perhiasan berbahan baku limbah…
Program pemerintahan Prabowo Gibran dalam mewujudkan ketanan pangan, rupanya telah dilakukan kelompok tani (Poktan) Mekar Permai di Pamulang, Tangerang Selatan…
Penetrasi dan ramaikan pasar AC dalam negeri, Xiaomi Indonesia meluncurkan Mijia Air Conditioner Pro Eco 5-Star 1 PK Inverter dengan…
Dari limbah sampah menjadi berkah, hal inilah yang dilakukan Zara Tentriabeng (43), pemilik Hexagon yang memproduksi perhiasan berbahan baku limbah…
Program pemerintahan Prabowo Gibran dalam mewujudkan ketanan pangan, rupanya telah dilakukan kelompok tani (Poktan) Mekar Permai di Pamulang, Tangerang Selatan…