NERACA
Jakarta – Ekonom Senior Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan, kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kelancaran penyaluran krrdit perbankan ke masyarakat.
"SLIK OJK sesungguhnya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit," kata Piter di Jakarta, Senin (5/5).
Ia menuturkan, SLIK OJK berfungsi untuk memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman. “Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, kita juga tidak mau terjadi kredit macet. Apabila terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, kita semua yang akan rugi, karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik kita," ujarnya.
Menurut Piter, SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat dan tidak akan mengalami permasalahan kemacetan. “Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang terjadi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa di tengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi. Akibatnya, likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Di tengah keterbatasan likuiditas, perbankan mengerem penyaluran kredit. Pertumbuhan penyaluran kredit menjadi rendah.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melalui hasil Survei Perbankan mencatat bahwa penyaluran kredit baru pada triwulan I-2025 terindikasi tetap tumbuh positif, meski lebih rendah dibandingkan triwulan IV-2024 sesuai dengan pola historisnya. “Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru triwulan I 2025 sebesar 55,07 persen. Pertumbuhan penyaluran kredit baru tersebut didorong oleh seluruh jenis kredit,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin (28/4).
Merujuk data hasil Survei Perbankan Bank Indonesia, nilai SBT penyaluran kredit baru pada triwulan I-2025 lebih rendah apabila dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 97,90 persen. Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit baru pada seluruh jenis kredit terindikasi tetap tumbuh di mana kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi dengan SBT masing-masing sebesar 60,35 persen, 35,62 persen, dan 59,25 persen, lebih rendah dibandingkan SBT pada triwulan IV-2024 masing-masing sebesar 91,70 persen, 88,50 persen, dan 62,90 persen.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan tetap akan menyalurkan pembiayaan kepada kreditur KPR yang kuat melakukan pembayaran. Bahkan, ia meminta publik untuk melaporkan ke satuan tugas (Satgas) OJK seandainya ada perbankan yang menolak memberikan kredit berdasarkan SLIK.
"SLIK itu, bahkan sebetulnya yang mereka-mereka yang tercatat juga, bank juga beberapa bank itu sudah kalau melihat kapasitas kemampuan membayar ada. Itu walaupun pernah dicatat di SLIK dia tetap diberikan," kata Dian.
Dian menegaskan, SLIK bersifat netral dengan tujuan memberikan informasi antara nasabah kepada perbankan. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah indikator portofolio nasabah yang tidak hanya memuat tentang kredit macet. “Jadi sifatnya itu sebetulnya tidak mem-blacklist. Tapi untuk mencoba membantu sebetulnya ketahanan sistem kita. Dan untuk memperlancar sebetulnya pemberian kredit dan lain sebagainya," jelasnya.
Dian menambahkan, SLIK menjadi gaduh lantaran adanya penolakan dari perbankan yang belakangan terjadi di segmen KPR. Ia juga menyebut, OJK telah melakukan langkah agar perbankan tidak menjadikan SLIK sebagai dasar pemberian kredit. Pertama, OJK menekankan kepada lembaga perbankan bahwa SLIK bersifat netral. Kemudian, OJK meminta laporan dari perbankan jumlah penolakan penyaluran kredit. Ia mengatakan, dari jutaan nasabah di suatu perbankan, hanya sedikit pengajuan kredit yang ditolak karena SLIK.
"Oleh karena itu, mereka mengatakan penolakan itu rata-rata adalah itu, jadi terkait dengan masalah kapasitas membayar. Yang dia (perbankan) begitu melihat struk gaji saja, dia sudah bisa memperkirakan berapa. Belum lagi beban-beban kehidupan dan lain sebagainya," tutupnya.
NERACA Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkenalkan lebih luas layanan digital “wondr by BNI”…
NERACA Jakarta – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membukukan laba sebesar Rp143 miliar pada tahun 2024,…
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, niat dan kemampuan menabung konsumen pada April 2025 membaik dari bulan…
NERACA Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkenalkan lebih luas layanan digital “wondr by BNI”…
NERACA Jakarta – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membukukan laba sebesar Rp143 miliar pada tahun 2024,…
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, niat dan kemampuan menabung konsumen pada April 2025 membaik dari bulan…