Distributor Nakal MINYAKITA Telah Dikenakan Sanksi

Distributor Nakal MINYAKITA Telah Dikenakan Sanksi
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditje  PKTN) terus  menggencarkan pengawasan  distribusi  minyak goreng  MINYAKITA untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama  saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025. 
Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316  pelaku  usaha  di  23 provinsi.  
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN  Moga Simatupang.
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MINYAKITA di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
“Selain itu juga penjualan MINYAKITA antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang  memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” sambung Moga.
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang  tidak memberikan data dan informasi kepada petugas  pengawas.  
Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang  lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. 
Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata  Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakansanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.   
Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara   kegiatan usaha,  penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai  dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. 
Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Lebih lanjut, Moga berujar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. 
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repackeryang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera  melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini   bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan  terhadap HET MINYAKITA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana. 
Kermendag membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek  MINYAKITA. 
Pengungkapan modus ini  terungkap pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai.Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen  untuk  menambah  jumlah  pasokan  MINYAKITA menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025. Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditje  PKTN) terus  menggencarkan pengawasan  distribusi  minyak goreng  MINYAKITA untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama  saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025. 

Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316  pelaku  usaha  di  23 provinsi.  

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN  Moga Simatupang.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MINYAKITA di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

“Selain itu juga penjualan MINYAKITA antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang  memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” sambung Moga.

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang  tidak memberikan data dan informasi kepada petugas  pengawas.  

Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang  lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. 

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata  Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakansanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.   

Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara   kegiatan usaha,  penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai  dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. 

Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Moga berujar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. 

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repackeryang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera  melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini   bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan  terhadap HET MINYAKITA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana. 

Kermendag membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek  MINYAKITA. 

Pengungkapan modus ini  terungkap pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai.Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen  untuk  menambah  jumlah  pasokan  MINYAKITA menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025. Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

 

BERITA TERKAIT

HKI Jadi Jaminan Akses KUR bagi UMKM Terus Dibahas

NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KemenUMKM) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjajaki dan membahas peluang sertifikat…

Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com - TINDAKLANJUTI PENGADUAN KOSUMEN

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro,…

KKP dan AFMA Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

HKI Jadi Jaminan Akses KUR bagi UMKM Terus Dibahas

NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KemenUMKM) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjajaki dan membahas peluang sertifikat…

Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com - TINDAKLANJUTI PENGADUAN KOSUMEN

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro,…

KKP dan AFMA Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di…

Berita Terpopuler