IKN dan Fasilitas Kemudahan Berusaha

 

Oleh: Mohamad Ari Purnomo Aji, Staf Ditjen Pajak Kator Pusat

 

Sudah siapkah ibu kota negara kita akan pindah ke Ibu Kota Nusantara?

Pemindahan ibu kota negara ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang merata dan inklusif melalui pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Pemindahan ibu kota negara dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan mendorong pemerataan wilayah sehingga mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya antara Jawa dan luar Jawa.

Saat ini, progres pembangunan infrastruktur IKN telah mencapai lebih dari 74% sebagaimana yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ketika meninjau IKN pada Maret 2024 lalu. APBN sendiri ambil bagian menyokong pembangunan IKN dengan angka sekitar Rp71,8 triliun. Selain itu, IKN dibangun dengan menghadirkan peluang investasi dan usaha baru yang nantinya menjadi salah satu penyokong pembangunan.

Pemerintah sangat terbuka bagi masyarakat ingin berpartisipasi untuk membangun dan mengembangkan IKN. Untuk itu, pemerintah menghadirkan insentif baik fiskal maupun non-fiskal kepada pelaku usaha. Insentif fiskal yang diberikan salah satunya dalam bentuk insentif perpajakan. Insentif perpajakan yang diberikan didesain tailormade yang mana sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN dan diberikan secara terukur, terarah, serta memperhatikan tata kelola yang baik.

Pemerintah melalui Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, menjabarkan apa saja fasilitas atau kemudahan perpajakan yang diberikan jika berusaha dan berinvestasi di wilayah IKN.

Tax Holiday

Tax Holiday sendiri adalah sebuah konsep yang biasa kita kenal dengan pemberian insentif perpajakan kepada suatu subjek pajak. Insentif ini memungkinan masyarakat atau wajib pajak mendapatkan keringanan terhadap kewajiban perpajakan.

Dalam konteks IKN, pemerintah lagi-lagi memberikan insentif bagi siapa saja yang berinvestasi di IKN. Salah satunya adalah Tax Holiday bagi perusahan diberikan untuk jangka waktu hingga 30 tahun. Setiap Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang akan melakukan penanaman modal dengan nilai investasi paling sedikit Rp10 miliar  akan diberikan fasilitas Tax Holiday sebesar 100% dalam jangka waktu 10-30 tahun. Dalam hal kriteria wajib pajak yang mendapat Tax Holiday ini adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha infrastruktur dan sektor prioritas lainnya di IKN.

Ada lagi, Tax Holiday yang diberikan kepada lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN. Lembaga jasa keuangan tersebut akan memperoleh fasilitas Tax Holiday selama 25 tahun. Sebuah badan penghimpun dana, seperti Perbankan, Perbankan syariah, dan asuransi mendapat Tax Holiday sebesar 100% dari penghasilan dari debitur yang ada di IKN atau untuk proyek-proyek IKN, serta fee yang didapatkan dari investor luar negeri. Sedangkan sektor keuangan lainnya, meliputi pasar saham dan obligasi dan money market bisa mendapat mengamankan 85% penghasilannya asalkan berasal investor luar negeri dan/atau dari pelaku usaha di kawasan IKN.

Tarif Pajak 0% bagi UMKM

Tarif Pajak 0% ini ibarat sebuah pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemberian fasilitas pajak berupa tarif pajak 0% diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet s.d. Rp50 miliar per tahun yang penghasilannya berasal dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa di IKN.

UMKM dalam konteks ini adalah badan atau perorangan yang berinvestasi sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan memiliki omzet paling banyak Rp50 miliar dalam setahun. Tak hanya itu, UMKM tersebut harus bertempat tinggal atau berkedudukan atau memiliki cabang di IKN. UMKM juga harus secara administrasi perpajakan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN. Apabila sejumlah syarat di atas terpenuhi, UMKM tersebut sah menikmati fasilitas PPh 0% hingga tahun 2035.

Konsep Superdeduction Tax mengacu pada sebuah fasilias insentif kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kegiatan Research and Development (R&D) dalam ruang lingkup negara Indonesia. Superdeduction Tax memberikan pengurangan penghasilan bruto dengan persentase tertentu dari jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, kegiatan magang maupun kegiatan pembelajaran.

Bagi, Wajib Pajak Badan yang memberikan vokasi (magang, PKL, pembelajaran) serta penelitian dan pengembangan bagi siswa didik di wilayah IKN akan diberikan fasilitas Superdeduction hingga 250% dari biaya yang dikeluarkan. Sedangkan untuk kegiatan Research and Development di IKN diberikan fasilitas Superdeduction hingga 350% dari biaya yang dikeluarkan.

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku bagi seluruh pegawai, baik negeri maupun swasta yang berdomisili dan memperoleh penghasilan dan pemberi kerja yang berada di IKN dengan tidak ada batasan penghasilan. Selain itu, perlu dipastikan pegawai tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah IKN.

Pemberian insentif semacam ini sangat meyakinkan dan menarik bagi perusahaan beserta karyawannya untuk pindah ke IKN, sehingga ibu kota negara yang baru ini menjadi ramai.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Pada dasarnya, seluruh fasilitas perpajakan di atas menjadi langkah pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan IKN. Pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi wajib pajak menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. Ini menunjukan keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak sebagai bagian penting perekonomian Indonesia.

BERITA TERKAIT

Mewujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG

  Oleh : Rivka Mayangsari, Pemerhati Kesehatan Masyarakat Di awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang kuat untuk…

Tutup Celah Judi Daring, Saatnya Lakukan Kolaborasi Nasional

  Oleh : Kenzo Malik, Pengamat Sosial Budaya   Judi daring atau judi online tidak lagi sekadar menjadi persoalan moral,…

DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH: - Mendesak Revisi Menyeluruh atas Sistem Outsourcing

DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH:  Mendesak Revisi Menyeluruh atas Sistem Outsourcing  Oleh: Achmad Nur Hidayat,  Ekonom  UPN Veteran Jakarta Sistem…

BERITA LAINNYA DI Opini

Mewujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG

  Oleh : Rivka Mayangsari, Pemerhati Kesehatan Masyarakat Di awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang kuat untuk…

Tutup Celah Judi Daring, Saatnya Lakukan Kolaborasi Nasional

  Oleh : Kenzo Malik, Pengamat Sosial Budaya   Judi daring atau judi online tidak lagi sekadar menjadi persoalan moral,…

DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH: - Mendesak Revisi Menyeluruh atas Sistem Outsourcing

DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH:  Mendesak Revisi Menyeluruh atas Sistem Outsourcing  Oleh: Achmad Nur Hidayat,  Ekonom  UPN Veteran Jakarta Sistem…