Perluas Pasar, Industri Kecil Difasilitasi Peroleh Sertifikat TKDN

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Keemenperin) proaktif memfasilitasi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya ini guna memperluas pasar industri kecil bisa turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Di sisi lain, TKDN IK dapat mendorong industri kecil dari yang hanya berkonsentrasi pada comparative advantage atau keunggulan barang atau jasa menjadi competitive advantage. Hal ini dikarenakan produk atau jasanya tidak dimiliki oleh para pesaing yang tidak tersertifikasi TKDN. Selain itu data TKDN juga telah diintegrasikan dengan berbagai aplikasi milik pemerintah untuk memudahkan implementasi penggunaan produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN.

“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, maka kami mengambil sikap proaktif dengan mengajak berbagai pihak sebagai katalisator, agar semakin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN IK, sehingga daya saing bisa meningkat khususnya di ranah domestik hingga global” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta.

Kemenperin melalui satuan kerja di bawah BSKJI, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemberian sertifikasi TKDN IK. Pada tahun ini, BBSPJIKB Yogyakarta bersinergi dengan enam pemerintah daerah, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yogyakarta, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta.

Selain itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Kepala BBSPJIKB Yogyakarta, Budi Setiawan menjelaskan, beberapa persyaratan untuk meraih sertifikat TKDN bagi industri kecil terbilang cukup mudah. Pelaku industri hanya perlu menyiapkan Nomor Induk berusaha (NIB) berbasis resiko,  NPWP, email yang aktif, dan memenuhi persyaratan teknis lain yang diperlukan.

“Untuk proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui mekanisme self assesment yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan melalui aplikasi Sistem Industri Industri Nasional (SIINas),” tutur Budi.

Di samping itu, menurut Budi, juga diperlukan pendampingan bagi industri kecil seperti sosialisasi dan forum koordinasi, workshop pendampingan pengajuan sertifikasi TKDN IK, maupun konsultansi secara intensif. Melalui kegiatan pendampingan sertifikasi TKDN IK oleh BBSPJIKB Yogyakarta, ditargetkan 843 sertifikat TKDN IK dapat terbit pada tahun 2024. 

“Kami optimistis, kerja sama berkelanjutan dengan berbagai daerah ini dapat mendorong industri kecil agar lebih mudah dalam memperkuat posisinya untuk turut serta dan menjadi prioritas untuk produknya dibeli," jelas Budi.

Lebih lanjut, Kemenperin terus mendorong para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil, untuk turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, pun mengungkapkan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. 

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni.

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM (industri kecil dan menengah) dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal,” ujar Reni.

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Sedang dalam Fase Deindustrialisasi

NERACA Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang dalam fase deindustrialisasi. Sebab, beberapa indikator…

Indonesia Tak Gentar Hadapi Kebijakan Tarif Trump

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggapi dengan tegas kebijakan Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap…

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Jadi Angin Segar Bagi Industri Ditengah Tekanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Indonesia Tidak Sedang dalam Fase Deindustrialisasi

NERACA Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang dalam fase deindustrialisasi. Sebab, beberapa indikator…

Indonesia Tak Gentar Hadapi Kebijakan Tarif Trump

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggapi dengan tegas kebijakan Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap…

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Jadi Angin Segar Bagi Industri Ditengah Tekanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan…